CirebonRaya

Tekan Peredaran Miras Ilegal, Satpol PP Kota Cirebon Terus Gencarkan Razia

 

 

kacenews.id-CIREBON-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menindak tegas peredaran minuman keras ilegal dengan menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon terhadap dua yang diduga pelaku, Rabu (11/12/2024).

Sidang yang menjadi lanjutan ini merupakan hasil dari razia secara intensif yang dilakukan aparat gabungan dengan barang bukti berupa ratusan dus miras ilegal bernilai ratusan juta rupiah.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengungkapkan, sidang ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

“Kami menghadirkan dua pelaku, AS dan KW. Dari AS, kami menyita 9 dus berisi 11 item miras ilegal yang ditemukan di Majasem. Sedangkan KW memiliki 554 dus miras ilegal dengan nilai mencapai sekitar Rp 500 juta,” tuturnya.

Ia berharap, razia dan sidang ini memberikan efek jera kepada para pelaku serta mengurangi peredaran miras ilegal, terutama menjelang perayaan tahun baru.

“Operasi ini akan terus kami lakukan agar peredaran miras di Kota Cirebon berkurang. Kami berharap ini juga dapat menekan potensi tindak kriminal maupun kekerasan yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras,” katanya.

Ia mengemukakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika pelanggaran serupa kembali terjadi.

“Jika pelaku melakukan pelanggaran lagi, kami tidak akan ragu untuk menyita barang bukti dan membawa kasusnya ke persidangan,” katanya.

Menurutnya, saat ini Satpol PP bersama aparat terkait masih mendalami sumber distribusi barang ilegal tersebut, yang diduga berasal dari luar wilayah, termasuk kabupaten lain hingga luar Pulau Jawa.

“Kami menduga miras ini berasal dari luar kota atau luar Jawa. Penelusuran jalur distribusi masih kami lakukan, dengan dukungan penuh dari kepolisian, TNI, dan pihak terkait lainnya,” katanya. (Jak) 

 

 

Related Articles

Back to top button