Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,43 Miliar, Oknum Teller BPR Majalengka Ditahan Kejari Majalengka
kacenews.id-MAJALENGKA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mengamankan NR, teller Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemda Majalengka Cabang Bantarujeg. Karena diduga melakukan korupsi uang milik 116 nasabah senilai Rp 1,43 miliar.
Tersangka NR yang diamankan Rabu (4/12/2024) usai diperiksa, kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka untuk 20 hari ke depan.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Majalengka Moch. Ridwan Dermawan, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan dari nasabah bank yang merasa dirugikan serta masyarakat lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka NR melakukan penggelapan uang nasabah sejak 2020 hingga 2024. Modus yang dilakukan tersangka, dengan melakukan pencatatan transaksi fiktif.
“Yang bersangkutan melakukan pencatatan transaksi fiktif sehingga menyebabkan Perumda BPR mengalami kerugian dengan menggunakan dana berupa aktiva atau RRA, yang merupakan dana termasuk dalam aset Perumda BPR sebagai penggantian uang nasabah yang digelapkan,” katanya.
Ia menyebutkan, dari kasus tersebut penyidik telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi dan 3 orang ahli. Dari pemeriksaan tersebut Kejaksaan telah mendapatkan 18 dokumen pendukung sebagai barang bukti.
“Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 26 orang saksi, di antaranya Direksi Perumda BPR Majalengka, satuan pengawas internal Perumda BPR Majalengka, pimpinan Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg, pegawai Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg, nasabah pemilik tabungan yang disalahgunakan tersangka NR dan suami tersangka NR,” tuturnya.
Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka juga telah memeriksa kurang lebih 3 orang ahli yang terdiri dari ahli keuangan negara, ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dari keterangan para ahli tim Kejaksaan Negeri Majalengka telah mendapatkan dokumen pendukung untuk jadikan barang bukti sebanyak 18 dokumen,” katanya.
Ridwan menyampaikan berdasarkan keterangan tersangka, dana hasil korupsi tersebut dipergunakan untuk modal usaha suaminya. Namun usahanya tidak berjalan, serta dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari kasus tersebut, Kejaksaan telah menyita asep berupa tanah dan bangunan milik suami tersangka serta satu bidang tanah milik tersangka.(Tat)