Ayumajakuning

Buntut Pelarangan Kegiatan Jemaat Jalsah Salanah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Pj Bupati Kuningan Dipanggil Komnas HAM

kacenews.id-KUNINGAN-Pelarangan kegiatan Jemaat Jalsah Salanah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan pada 6-8 Desember 2024 membuat Pj Bupati Kuningan dan jajaran Forkopimda dipanggil Komnas HAM.

Dengan didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jemaat Ahmadiyah Jalsah Salanah Kabupaten Kuningan mengadukan secara resmi persoalan penghentian kegiatan pertemuan tahunan Jemaat Ahmadiyah Manislor kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).

Atas dasar itu, Komnas HAM RI melayangkan surat panggilan atau undangan permintaan keterangan kepada Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, Agus Toyib bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuningan untuk melakukan pertemuan sekaligus pembahasan penghentian kegiatan Jemaat Jalsah Salanah JAI.

Permintaan keterangan itu sendiri dijadwalkan pada Hari Senin, 9 Desember 2024 dari mulai pukul 10.00 WIB-13.00 WIB di kantor setempat Jalan Latuharhary Nomor. 4B Menteng Jakarta Pusat.

Komnas HAM RI merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya sekaligus berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Kuningan, H. Toni Kusumanto ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya undangan dari Komnas HAM RI ke Pj Bupati Kuningan, Agus Toyib beserta jajaran Forkopimda.

Hal itu terkait permasalahan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Desa Manislor. Di surat tersebut dijadwalkan pada tanggal 9 Desember 2024. Maka diharapkan seluruh anggota Forkopimda Kabupaten Kuningan bisa hadir memenuhi undangan tersebut.

Namun kepastian kehadirannya itu sendiri masih dikomunikasikan dengan para pihak terkait. Di samping itu, perlu digarisbawahi, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan bukan melarang tetapi sebagaimana disampaikan di rapat koordinasi plus surat ke pengurus JAI, pertimbangannya menjaga kondusifitas daerah.

Pj Bupati Kuningan, Agus Toyib menyebutkan, setelah rapat koordinasi bersama seluruh Forkopimda, perwakilan organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat, maka dengan alasan keamanan dan kondusifitas wilayah, Pemda Kuningan tidak mengizinkan sekaligus melarang kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan oleh JAI di Desa Manislor.

Rapat koordinasi itu sendiri digelar akibat banyak pihak menolak. Dikhawatirkan, dapat menimbulkan perselisihan seperti yang pernah terjadi di Desa Manislor pada tahun 2008 dan 2010 lalu.

Pj Bupati Kuningan, Agus Toyib menerangkan, pelarangan kegiatan di Desa Manislor didasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor: 12 tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jamaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.

Yakni tertuang di Bab III Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi, “Penganut anggota dan atau anggota pengurus Jamaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran, penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam”.

Pembatalan kegiatan Jalsah Salanah Jamaat Ahmadiyah Kuningan itu tertuang di surat yang disampaikan JAI Nomor: 065/KETUA/XXI/2024. Surat tertanggal 6 Desember 2024 tersebut ditujukan kepada Pj Bupati Kuningan.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Willy Andrian mengatakan, pihaknya berupaya menjaga keamanan, kenyamanan dan kondusifitas wilayah sehingga dengan ditolaknya kegiatan JAI, diharapkan perselisihan tidak pernah terjadi lagi di Desa Manislor.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan, Nuzul Rachdy menjelaskan, penolakan kegiatan JAI bukan penolakan terhadap keyakinan melainkan pada bentuk kegiatan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan perselisihan. Hal itu setelah mendengar pendapat dari tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Warga Desa Manislor, Fani Sofiyani Hafizah mengungkapkan kekecewaannya akibat adanya larangan kegiatan Jalsah Salanah JAI yang memasuki tahun ketiga oleh Pemda Kabupaten Kuningan padahal persiapannya sudah matang selama 4 bulan bahkan dana yang dihabiskan untuk menyukseskan kegiatan itu mencapai Rp6-7 Miliar.

Siang dan malam termasuk dalam keadaan cuaca hujan dan gelap, Jemaah laki-laki Ahmadiyah dengan tenaga ekstra keras terus bergotong-royong menyulap area persawahan menjadi dua unit GAH Utama.

Bagi kaum perempuan dipusatkan GAH-nya di Gedung Fadhal Umar RT 17 RW 03 dan GAH Utama kalangan laki-laki di Dusun 2 Desa Manislor. GAH itu sendiri merupakan tempat yang akan digunakan untuk acara kerohanian berupa salat wajib berjamaah, salat tahajud bersama, makan barang dengan seluruh anggota orgnisasi Ahmadiyah.

Artinya kegiatan tersebut lebih pada peningkatan semangat dalam melaksanakan ibadah. “Belum dimulai kegiatannya, harus disudahi. Hal ini lebih ke sakit tapi tidak berdarah. Beda halnya, saat kegiatan yang diselenggarakan berjalan dan sukses karena meski lelah namun memberikan kepuasan tersendiri dan rasa bahagianya terbayar lunas,” tuturnya.

Disinggung, berapa rencana massa yang dihadirkan pada kegiatan Jalsah Salanah, Fani menyebutkan bahwa pesertanya dibatasi hanya sekitar 15.000 orang yang terdiri dari 3.000 warga Desa Manislor dan sisanya perwakilan dari daerah-daerah se-Indonesia.(Yan)

Pointer:

-Kegiatan tahunan Jemaat Jalsah Salanah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan rencananya digelar tiga hari, Jumat-Minggu tanggal 6-8 Desember 2024.

-Persiapan sejak 4 bulan lalu, dana untuk menyukseskan kegiatan itu mencapai Rp 6-7 Miliar

-Jemaah laki-laki Ahmadiyah bergotong-royong menyulap area persawahan menjadi dua unit GAH Utama.

-GAH perempuan dipusatkan di Gedung Fadhal Umar RT 17 RW 03 dan GAH utama laki-laki di Dusun 2 Desa Manislor.

-Berdasarkan undangan, jemaah yang hadir sekitar 15.000 orang terdiri 3.000 warga Desa Manislor dan sisanya perwakilan dari daerah lain di Indonesia.

-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jemaat Ahmadiyah Jalsah Salanah Kabupaten Kuningan mengadukan secara resmi persoalan penghentian kegiatan pertemuan tahunan Jemaat Ahmadiyah Manislor kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).

-Alasan Kegiatan Dibatalkan

-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan bukan melarang tetapi mempertimbangkan menjaga kondusifitas daerah.

-Dalam rapat koordinasi, banyak pihak menolak kegiatan JAI sehingga dikhawatirkan, dapat menimbulkan perselisihan seperti yang pernah terjadi di Desa Manislor pada tahun 2008 dan 2010

Related Articles

Back to top button