Ragam

Bawaslu Kabupaten Cirebon Kaji Waktu Pelaporan, Luthfi Sebut Banyak Pelanggaran Pidana Ditemukan Dalam Pelaksanaan Pilkada 2024

kacenews.id-CIREBON-Laporan yang dilakukan Calon Bupati Cirebon nomor urut 04, H Moh. Luthfi sudah diterima Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Rabu (4/12/2024) malam. Luthfi menyebut banyak pelanggaran pidana yang ditemukan pihaknya dalam pelaksanaan Pilkada 2024, sehingga mencederai proses demokrasi.

Mulai dugaan intimadasi dan keberpihakan para aparatur sipil negara (ASN) dan kuwu untuk mendukung pasangan calon tertentu, hingga banyak ditemukan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ada di luar negeri bisa mencoblos.

Bahkan yang lebih parahnya lagi, pihaknya menemukan banyak orang yang sudah meninggal dunia dan masih terdaftar di DPT bisa mencoblos.

“Saat ini demokrasi kita sudah dicedrai oleh salah satu paslon, dengan melibatkan oknum-oknum ASN dan kepala desa. Pelibatan ASN dan kepala desa sudah saya singgung didebat terakhir. Tujuannya supaya mereka menurunkan tensi. Tapi faktanya, satu minggu menjelang pemilihan malah semakin gencar dan semakin masif dilakukan kawan-kawan di paslon sebelah,” kata Luthfi.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan hasil penghitungan suara. Namun, ia menilai proses yang dilakukan tidak fair play yang mengakibatkan cideranya proses demokrasi. Ini karena, lanjut Luthfi, ada intimidasi dari oknum-oknum ASN kepada para kuwu.

“Parahnya lagi, ini berujung kepada pelanggaran pidana. Salah satunya, ada yang sudah meninggal melakukan pencoblosan. Tidak mungkin pocong yang melakukan pencoblosan kan. Jadi hasil pencoblosannya ini, adalah pelanggaran pidana yang dilakukan KPPS,” tukasnya.

Ini daftar hadirnya ada, maka apapun hasil pencoblosannya ini merupakan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh seorang KPPS dan ancamannya menurut KUHP 263 pasal 1 dengan ancaman 6 tahun lantaran pemalsuan tanda tangan.

“Mungkin 3 hari ke depan, akan menggenapi bukti-bukti yang menurut kami perlu untuk disertakan agar proses pembahasannya di persidangan bisa maksimal yang terstruktur, sistematis, dan masif,” paparnya.

Menurut Luthfi, pihaknya tidak memperkarakan penyelenggara tapi kenapa proses ini bisa terjadi. “Kita ingin mengetahui siapa intelektual tradernya, bagaimana mengkaitkan paslon tertentu dengan persoalan ini dan kami menduga angkanya lebih dari 15 persen,” tandasnya.

Jubir kuasa hukum Paslon 04, Waswin Janata menjelaskan, hasil temuan di lapangan menyebutkan, banyak dugaan keterlibatan ASN dan para kuwu serta perangkat desa yang terlibat mendukung paslon tertentu.

Dukungan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Jumlahnya mencapai hampir 70 di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon.

“Gerakannya sudah terstruktur, sistematis dan masif. Ini sangat luar biasa dan kami tidak bisa membiarkan ini terjadi,” ungkapnya.

Tidak itu saja, Waswin juga menduga suara buruh migran ikut disiasati. Termasuk warga yang sudah meninggal dunia terindikasi ada di daftar hadir dan ikut melakukan pencoblosan.

Namun, tidak ada niat sedikitpun dari tim Paslon 04 mengganggu proses demokrasi sampai selesainya perhitungan suara. “Justru ini bentuk kecintaan kami untuk Kabupaten Cirebon. Justru, kami ingin memperbaiki proses pilkada dan kami percayakan sepenuhnya kepada Bawaslu,” jelasnya.

Waswin juga menilai, dugaan pelanggaran lainnya yaitu ada sistem yang mengorganisir, mengumpulkan dan mengarahkan untuk pemenangan paslon tertentu. Ini sangat berkaitan, karena memang ada salah satu paslon yang sebelumnya mempunyai kekuatan dan kekuasaan di Pemkab Cirebon.

“Ada subjek nama beberapa oknum ASN di Pemkab Cirebon yang kami laporkan. Ini, karena diduga terlibat dalam pemenangan salah satu paslon. Jadi ada laporan pidana dan laporan pelanggaran administrasi,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat mengaku, pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran pilkada dari Paslon 04. “Saat ini, Bawaslu akan melakukan semua aspek kajian. Termasuk, waktu pelaporan. Nanti kami simpulkan ya. Kami masih melakukan kajian dari semua aspek,” aku Sadarudin.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, pihaknya sudah menetapkan hasil pleno rekapitulasi Pilgub Jabar dan Pilbup Cirebon 2024. Namun, apabila ada yang keberatan terkait hasil tersebut, maka dipersilakan untuk mengajukan keberatan karena ada waktu 3×24 jam.

“Jika ada keberatan, kami minta agar disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jika sampai ke Mahkamah Konstitusi, kami siap menghadapi segala konsekuensi,” katanya.(Mail)

Kutipan

“Parahnya lagi, ini berujung kepada pelanggaran pidana. Salah satunya, ada yang sudah meninggal melakukan pencoblosan. Tidak mungkin pocong yang melakukan pencoblosan kan. Jadi hasil pencoblosannya ini, adalah pelanggaran pidana yang dilakukan KPPS,”.

Mohamad Luthfi
Calon Bupati Nomor Urut 4

“Saat ini, Bawaslu akan melakukan semua aspek kajian. Termasuk, waktu pelaporan. Nanti kami simpulkan ya. Kami masih melakukan kajian dari semua aspek,”

Sadarudin Parapat
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon

“Jika ada keberatan, kami minta agar disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jika sampai ke Mahkamah Konstitusi, kami siap menghadapi segala konsekuensi,”

Esya Karnia Puspawati
Ketua KPU Kabupaten Cirebon

Related Articles

Back to top button