Ragam

Ketua LSM Sampaikan Permintaan Maaf kepada Dian Rachmat

kacenews.id-KUNINGAN-Setelah adanya lontaran bermuatan tudingan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal Kabupaten Kuningan, Uha Juhana, terhadap mantan Ketua Korpri Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, beberapa waktu lalu, hingga menuai sorotan dan berujung laporan oleh Tim Kuasa Hukum Dian-Tuti kepada pihak yang berwajib.

Terkini, Uha Juhana mengakui kesalahan atas persoalan yang dilontarkannya terhadap mantan Dian Rachmat Yanuar yang adalah calon Bupati Kuningan terpilih di Pilkada 2024.

“Dengan ini mengakui kesalahan atas tindakan kami melaporkan Bapak Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Iuran Anggota dan UKAN yang Diduga Melibatkan Bekas Ketua KORPRI Dian Rachmat Yanuar pada tanggal 11 November 2024 yang ditujukan kepada Kajari Kuningan Dudi Mulyakusumah, SH,”

“Serta Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewenangan Uang DAU Sebesar 94 Miliar Melibatkan Bekas Sekda Dian Rachmat Yanuar pada tanggal 19 November 2024 dengan nomor surat 03/XI/FRT/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPK RI,” ucap Uha, Selasa 3 Desember 2024.

Tidak hanya terhadap H. Dian Rachmat Yanuar, Uha juga menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf terhadap Tim Pemenangan Dian-Tuti, atas laporannya tersebut hingga berkibat fatal pada proses pemenangan Paslon Dirahmati di Pilkada 2024, karena dilakukan beberapa hari jelang pencoblosan, sehingga menimbulkan polemik.

“Kami sungguh menyesal telah melakukan hal tersebut, dan dengan ini meminta maaf secara terbuka kepada bapak Haji Dian Rachmat Yanuar beserta keluarga, dan kepada Ketua Tim Pemenangan DIRAHMATI bapak Ir. H. Asep Setia Mulyana. Karena laporan yang telah kami buat hanya berdasarkan informasi yang didapat secara sepihak tanpa dilakukan konfirmasi maupun tabayun kepada pihak-pihak yang terkait terlebih dahulu sebelum langkah pelaporan itu dilakukan,” jelas Uha.

Resmi Cabut Laporan Masih dalam keterangannya, Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, pun menyatakan bahwa dirinya resmi mencabut laporan terhadap Dian Rachmat Yanuar, ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan dan KPK RI, atas dugaan yang sempat ia lontarkan beberapa waktu lalu.

Uha pun menyatakan bahwa permintaan maaf menjadi langkah sangat penting dan mengakui kesalahan, sebagai upaya dalam rangka memperbaiki hubungan lebih baik di masa depan.

“Sebagai komitmen, maka kami akan memperbaiki kesalahan, dengan berusaha lebih baik lagi di masa depan dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” pungkasnya.(PRMN/KC)

Back to top button