Ragam

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Cigasong, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Irfan Nur Alam

kacenews.id-MAJALENGKA-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong di Kabupaten Majalengka kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Selasa, 3 Desember 2024. Namun dalam persidangan kali ini diwarnai mangkirnya para saksi yang seharusnya memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Tercatat hingga pukul 12.00 WIB, tidak ada satu pun saksi yang hadir, meskipun sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pun tidak memberikan alasan atas absennya para saksi, termasuk Dede Rizka, salah satu saksi kunci. Dede pun tercatat sudah tiga kali dipanggil ke persidangan, namun selalu mangkir.

*Tidak Ada Bukti Kuat Terkait Aliran Dana*

Tim penasehat hukum terdakwa Irfan Nur Alam, Roy Jensen Siagian, S.H., dan Dede Kusnandar, S.H., menyoroti jalannya persidangan selama ini. Pihaknya menyatakan bahwa dari 9 kali persidangan yang telah berlangsung, ada sebanyak 22 saksi telah dihadirkan.

Akan tetapi dari keterangan para saksi, tak satu pun saksi memberikan keterangan yang menunjukkan adanya aliran dana ke Pemerintah Kabupaten Majalengka. Baik itu melalui Bupati Majalengka Karna Sobahi saat itu, maupun terdakwa Irfan Nur Alam yang kala itu menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Majalengka.

“Tak ada keterangan saksi yang menunjukkan bahwa klien kami itu menerima uang. Termasuk Pemkab Majalengka memerintahkan untuk memenangkan tender perusahaan tertentu pada proyek pembangunan Pasar Cigasong,” tegas Roy Jensen.

*Pasar Batal Dibangun, Tidak Ada Kerugian Negara*

Roy juga menambahkan bahwa keterangan para saksi sejauh ini menunjukkan tidak adanya indikasi kerugian negara atau pengalihan aset, baik berupa uang maupun barang milik Pemkab Majalengka.

“Proyek pembangunan Pasar Cigasong batal direalisasikan, sehingga tak ada anggaran yang dikeluarkan ataupun kerugian aset daerah,” jelasnya.

Maka dari itu, lanjut dia, minimnya bukti dan fakta-fakta yang memberatkan kliennya, Roy meminta majelis hakim membuat keputusan yang adil demi kejelasan hukum.

“Dari konstruksi perkara yang ada, kami optimistis para terdakwa layak dibebaskan. Tidak ada bukti kuat yang mampu menjerat klien kami,” kata Roy.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang belum hadir.(Jep)

Related Articles

Back to top button