Diduga Melanggar Netralitas Dalam Pilkada, Bawaslu Limpahkan Kasus Ketua FKKC Karangwareng ke Polresta Cirebon
kacenews.id-CIREBON- Netralitas dalam Pilkada Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan. Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kecamatan Karangwareng, Suranto, diduga melanggar prinsip netralitas dengan mendukung salah satu pasangan calon (paslon), yaitu pasangan nomor urut 2, BERIMAN. Dugaan pelanggaran tersebut kini telah berujung pada proses hukum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat mengungkapkan, Suranto telah memenuhi unsur tindak pidana keberpihakan berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Kasus ini telah dilimpahkan ke Polresta Cirebon untuk penanganan lebih lanjut.
“Kasus ketua FKKC Karangwareng sudah kami limpahkan ke Polres Cirebon setelah melalui pemeriksaan terhadap sembilan kuwu sebelumnya,” kata Sadarudin Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, Polres Cirebon akan melanjutkan penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pelanggaran ini. Namun, ia juga mengungkapkan kendala dalam mengusut kasus lain yang sempat viral di media sosial.
“Kami juga menangani kasus video TikTok yang menyebutkan sejumlah pejabat mendukung Paslon BERIMAN. Namun, pengumpulan bukti valid sangat sulit. Saat ini, hanya satu orang yang terbukti melanggar netralitas, yaitu Camat Dukupuntang. Rekomendasinya sudah kami serahkan ke BKN,” tuturnya.
Selain kasus Ketua FKKC, beberapa perangkat desa di Kecamatan Kedawung dan Susukan Lebak juga diduga melanggar netralitas dalam pilkada. Laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Cirebon.
Terkait dengan potensi gugatan hasil pilkada, Sadarudin menegaskan pihaknya masih menunggu perkembangan. “Saat ini, proses rekapitulasi suara oleh KPU sedang berlangsung. Kita tunggu apakah akan ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari paslon yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Netralitas dalam pilkada menjadi isu krusial, terutama di tengah upaya menjaga demokrasi yang jujur dan adil. Dugaan pelanggaran ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak untuk memastikan integritas pemilu di masa mendatang.(Is)