Ayumajakuning

Turunkan Angka Perkawinan Usia Dini, INFID dan KPI Indramayu Gelar Konsolidasi

kacenews.id-INDRAMAYU-Dalam upaya mendukung penurunan angka perkawinan usia dini di Indonesia, khususnya di Kabupaten Indramayu.

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bekerjasama dengan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu, Selasa (3/12/2024) menggelar konsolidasi untuk perlindungan anak, mencegah perkawinan usia dini melalui dispensasi kawin.

Pemateri dari INFID Andi Faizah mengatakan, INFID bersama dengan Kedutaan Besar Jerman sedang bekerja sama dalam penyelenggaraan program SetaraPuan2030 sebagai upaya untuk mendukung penurunan angka perkawinan usia anak di Indonesia, terkhusus di Indramayu Jawa Barat.

Dalam implementasi program ini, kata dia, INFID telah berhasil menyusun penelitian berjudul “Kajian Terhadap Dispensasi Kawin Usia Anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan Kabupaten Lampung Tengah, Lampung” serta kertas kerja kebijakan (policy paper) terkait dengan implementasi Perma Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Sebagai tindak lanjut terhadap hasil kajian yang dilakukan tersebut, INFID bekerja sama dengan KPI cabang Indramayu menyelenggarakan kegiatan konsolidasi untuk perlindungan anak, mencegah perkawinan usia anak melalui dispensasi kawin.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan stakeholder terkait dapat berkonsolidasi bersama dalam memperkuat gerakan pencegahan perkawinan usia anak di Indramayu Jawa Barat, “ungkap dia.

Sementara itu, Sekretaris KPI Cabang Indramayu, St Halimatussa’diyah (Yunk) menyampaikan, KPI siap bersinergi dengan lembaga apapun dan stakeholder dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa untuk melakukan edukasi pencegahan perkawinan usia anak, karena di tingkat desa KPI memiliki struktur balai perempuan dan Balai Informasi Pusat dan Pengaduan Advokasi untuk seluruh isu-isu perkawinan usia anak ditingkat desa.

Sejak awal, KPI menjadi bagian dari proses penelitian ini dan ikut melakukan asesmen, audensi dengan Pengadilan Agama dan mengumpulkan data, mendengarkan pengalaman-pengalaman dari tokoh agama, tokoh masyarakat, penyintas anak.

“Bagaimana kita bisa bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada untuk bersama-bersama melakukan upaya pencegahan perkawinan usia anak di Indramayu. Meskipun data dispensasi dari 2023-2024 agak turun yaitu pada tahun 2023 sekitar 500-an dan pada tahun 2024 sekitar 300-an, tetapi tetap akan menjadi PR bersama untuk bisa 0 persen perkawinan anak usia di Indramayu,” ungkap dia.

Untuk itu, kata Yunk, pihaknya berharap semua bisa bersinergi dengan baik. Tujuannya untuk kepentingan bersama. “Mudah-mudahan pemerintahan yang baru bisa bekerjasama dan bersinergi mendukung seluruh proses upaya pencegahan perkawinan usia anak melalui semua lini, tidak hanya melalui dispensasi tapi juga melakukan pencegahan agar tidak terjadi pergaulan berisiko kehamilan yang tidak diinginkan atau faktor-faktor penyebab lainnya, “jelasnya.

Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat mengungkapkan, INFID merupakan lembaga yang menangani masalah perempuan, salah satunya menangani pencegahan perkawinan usia anak.

INFID melakukan penelitian di dua kabupaten yakni Indramayu dan Lampung Tengah outputnya memberikan solusi bagaimana upaya melakukan pecegahan perkawinan usia anak melalui dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. “Berharap kegiatan ini bisa menekan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Indramayu,” tandasnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya.(No)

Back to top button