Transaksi Pengisian BBM saat Nataru Melonjak, Petugas Metrologi Legal Kabupaten Cirebon Periksa Mesin Pompa SPBU
kacenews.id-CIREBON- Petugas Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon memeriksa mesin pompa bahan bakar minyak (BBM) saat sidak pengawasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Gempol dan Ciwaringin, Senin (2/12/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) ini dilakukan sebagai upaya melindungi konsumen untuk mendapatkan BBM sesuai dengan takaran.
Dalam sidak di SPBU yang berada ruas jalan Cirebon – Bandung ini, petugas memeriksa secara menyeluruh mesin cor BBM, termasuk BBM subsidi dan nonsubsidi. Petugas juga memastikan kesesuaian antara jumlah pengeluaran BBM yang tercatat di mesin dengan jumlah sebenarnya serta memeriksa kelayakan mesin-mesin tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, Dadang Raiman didampingi Kabid Metrologi Legal, Tri Paribani mengungkapkan, pengawasan ini dilakukan terutama pada SPBU yang berada di jalur utama pada momen Natal dan Tahun Baru 2025.
“Kegiatan pengawasan pompa ukur BBM ini dalam rangka untuk memberikan jaminan kebenaran takaran BBM dan sebagai upaya perlindungan kepada pemilik kendaraan, agar terhindar dari praktik penyelewengan saat pengisian BBM,” katanya.
Menurut Tri, efek peningkatan kebutuhan BBM ini memungkinkan terjadinya aksi kecurangan yang dilakukan oleh oknum di SPBU ataupun faktor ketidaksengajaan. Karena karakter alat pompa ukur BBM yang mengalami error akibat lonjakan transaksi selama momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Oleh karena itu, kata Tri, dalam kegiatan pengawasan SPBU yang rutin dilakukan setiap tahun ini, pihaknya melakukan pemeriksaan mulai dari cap tanda tera. Kemudian pengujian ukuran liter BBM sebanyak tiga kali dengan kecepatan yang sama pada setiap nozzle yang terdapat pada stasiun SPBU tersebut.
“Juga pihak SPBU yang dikunjungi diminta untuk membuka kontak pompa ukur untuk memastikan peralatan yang ada didalamnya berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Dadang.
Tri berharap dengan adanya pengawasan dan pemeriksaan ini pihak pengelola SPBU memberikan pelayanan sesuai hak dan kewajiban, serta dalam rangka melindungi masyarakat sebagai konsumen sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dari kesalahan pengukuran.
Selain menyasar SPBU di jalur utama momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 SPBE (tabung gas elpiji) dan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).(Junaedi)