Ayumajakuning

Pj Bupati: Akan Dituangkan dalam APBD 2025 Kabupaten Majalengka, TPP ASN dan PPPK Naik 100 Persen

kacenews.id-MAJALENGKA-Pemerintah Kabupaten Majalengka mulai tahun 2025 akan menaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi semua ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Majalengka sebesar 5 % serta tenaga kesehatan 100 %.

Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi saat mengumumkan kenaikan TPP menyebutkan, anggaran untuk kenaikan TPP telah disetujui DPRD dan akan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

“Kenaikan TPP untuk tenaga kesehatan sebesar 100 % dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima tunjanggan sesuai dengan aturan yang baru , sedangkan untuk pegawai lainnya sebesar 5 %,” ujar Dedi.

Dedi berharap dengan adanya kenaikan TPP ini, semua pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dapat memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat, kedepan tidak ada lagi pegawai yang malas – malasan bekerja, namun harus terus memberikan kemampuan terbaiknya bagi kemajuan Kabupaten Majalengka.

Menurut Dedi, besaran TPP bisa berbeda – beda tergantung dari instansi, jabatan, dan kinerja setiap PNS. Tujuan pemberian TPP adalah untuk memotivasi ASN guna meningkatkan kinerja dan produktivitas, menarik dan mempertahankan PNS yang berprestasi, menyesuaikan penghasilan PNS dengan beban kerja dan tanggung jawab dan mewujudkan keadilan dan pemerataan penghasilan antar ASN.

“TPP bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan juga akan menerima mulai tahun 2025.” katanya.

Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan bagi PPPK.(Ta)

Back to top button