Merasa Tidak Berdosa Ketika Berjudi
Oleh: Sukanda Subrata
Penulis Lepas Cirebon
Praktik perjudian di Indonesia terus berkembang subur seperti jamur di musim hujan, padahal jelas judi ini dilarang oleh agama dan hukum di Indonesia apapun bentuknya. Masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam banyak yang tidak takut dengan ancaman Allah SWT agar jangan berjudi. Sehingga menjadi kekhawatiran bagi kita jika kondisi seperti terus berlangsung. Generasi kita bisa jadi menjadi generasi penjudi. Dan para penegak hukum pun tiada henti memberantas praktik perjudian. Para pelaku judi yang tertangkap mulai dari kelas teri hingga kelas kakap dipenjarakan. Namun itu semua belum mampu menjadi efek jera para penjudi yang lain. Anehnya semakin banyak yang tertangkap malah perjudian makin merajalela. Apalagi di era serba online ini judi bisa dilakukan oleh siapa, kapan dan di mana saja.
Mestinya masyarakat harus ingat bahwa dalam ajaran agama Islam perjudian (maysir) apapun bentuknya dilarang karena merupakan perbuatan yang merugikan individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan baik secara langsung atau tidak. Oleh karena otak mereka sudah terpenuhi urusan judi, larangan seperti apapun tak akan mampu menyurutkan mereka untuk berjudi. Beberapa dalil dari Al-Qur’an dan Hadist tegas melarang praktik perjudian di antaranya terdapat dalam QS.Al-Maidah ayat : 90-91 “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk selain Allah, dan meramal nasib dengan anak panah adalah kotor dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan minuman keras dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka, apakah kamu tidak mau berhenti?”
Kemudian QS.Al-Baqarah ayat 219 “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya itu ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”
Ada juga dari .HR.Muslim “Barang siapa yang bermain judi (maysir), maka ia telah terlibat dalam perbuatan dosa besar. Dan barang siapa yang mati dalam keadaan berjudi, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan seperti orang yang sedang mabuk.”
Kemudian HR.Tirmizi “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepada umat Islam, tiga perkara yang seharusnya mereka jauhi, yaitu: berzina, meminum khamr, dan berjudi. Dan sesungguhnya tidak ada perbuatan yang lebih buruk dan lebih haram di sisi Allah daripada dosa ini.”
Terakhir dari HR.Bukhari “Judi itu adalah kekayaan yang haram. Seseorang yang berjudi adalah seperti memakan harta saudaranya dengan cara yang tidak sah.”
Penyebab orang Indonesia nekad berjudi dan berani melanggar ini banyak. Pertama pendidikan agama yang kurang memadai di beberapa kalangan, apalagi jika mereka jarang mendengarkan dan menyimak pengajaran agama yang mendalam, mengakibatkan pemahaman yang dangkal tentang apa yang sebenarnya dilarang oleh agama. Di kalangan sebagian masyarakat, tidak merasa bahwa perjudian adalah tindakan yang langsung merugikan dirinya atau orang lain, meskipun banyak bukti yang menunjukkan dampak buruk dari perjudian terhadap keluarga, masyarakat, dan keuangan pribadi.
Kedua, perjudian sering dipresentasikan sebagai cara cepat untuk mendapatkan uang, yang membuatnya tampak seperti sebuah bentuk hiburan atau cara hidup yang bisa membawa kebahagiaan dan kekayaan instan. Media sosial juga sering kali menunjukkan orang yang menang besar, memperkuat pandangan bahwa judi adalah cara mudah untuk mengubah hidup.Masyarakat sering kali lebih mudah terpengaruh oleh narasi semacam ini.
Perjudian juga erat kaitannya dengan masalah kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, orang yang hidup dalam kondisi sulit atau terjepit masalah ekonomi melihat judi sebagai peluang untuk memperbaiki kondisi mereka secara cepat. Keinginan untuk mendapatkan uang dengan cara yang mudah atau instan bisa membuat seseorang mengabaikan resiko-resiko buruk yang ada, judi menjadi pilihan yang tampaknya bisa mengubah keadaan mereka dalam waktu singkat.
Di beberapa daerah di Indonesia, praktik perjudian sudah menjadi bagian dari tradisi atau budaya masyarakat setempat, meskipun tidak dibenarkan secara hukum atau agama perjudian sering ditemukan di acara-acara tertentu seperti pesta rakyat, atau dalam bentuk permainan tradisional yang melibatkan taruhan. Dianggap sebagai bagian dari “kesenangan” atau “hiburan” yang diterima oleh masyarakat, meskipun secara hukum dan agama tetap dilarang.Orang yang tinggal di lingkungan perjudian dianggap biasa atau bahkan legal, cenderung tidak merasa takut atau bersalah. Meskipun perjudian dilarang oleh hukum di Indonesia, penegakan hukum yang tidak konsisten seringkali membuat masyarakat merasa bahwa mereka tidak akan dihukum jika terlibat dalam aktivitas tersebut. Penegakan hukum terhadap perjudian juga sering terhambat oleh faktor-faktor tertentu, seperti korupsi atau kurangnya sumber daya untuk memberantas praktik tersebut secara menyeluruh
Kurangnya pendidikan dan penyuluhan mengenai dampak negatif dari perjudian, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun kesehatan mental, bisa membuat masyarakat kurang peduli terhadap bahayanya. Di beberapa daerah, pendidikan tentang bahaya perjudian belum menyentuh banyak lapisan masyarakat. Padahal, dengan meningkatnya pemahaman tentang dampak buruk perjudian—seperti masalah kecanduan, kehancuran keluarga, dan kerugian finansial—diharapkan masyarakat dapat lebih waspada. Bagi sebagian orang, perjudian bisa berkembang menjadi masalah kecanduan. Perjudian sering kali memberi sensasi kegembiraan dan ketegangan, yang bagi sebagian orang bisa menjadi adiktif. Mereka tidak lagi mempertimbangkan apakah judi itu haram atau tidak, tetapi lebih kepada dorongan psikologis dan kebiasaan yang terbentuk. Kecanduan ini dapat mengabaikan pertimbangan moral atau agama, karena fokusnya lebih pada kepuasan pribadi atau pelarian dari masalah.
Menghilangkan dunia perjudian 100 persen merupakan hal mustahil. Kewajiban pemerintah dan kita sebagai warganegaranya harus bersatu menyamakan tekad untuk memberantas judi semaksimal mungkin. Selanjutnya pemerintah dan berbagai pihak yang berkompeten harus mencari tahu penyebab seseorang terjun kedunia perjudian. Kemudian memberikan solusi yang tepat dengan harapan mereka punya aktivitas yang lebih positif. Bisa jadi dengan cara seperti ini praktek perjudian di negara kita bisa berkurang. Semoga. ***