Kasus Pembiyayaan Proyek Fiktif, Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan Tiga Tersangka
kacenews.id-CIREBON-Skandal korupsi kembali mencoreng dunia perbankan dan proyek pembangunan di Indonesia. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemberian fasilitas pembiayaan “Stand By Loan” oleh PT BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sumber.
Ketiga tersangka tersebut adalah MBI, Direktur Utama PT Nadzif Putra, AB, mantan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BJB Syariah Sumber periode 2013-2015, serta J, Account Officer di kantor yang sama. Mereka diduga bekerja sama memanipulasi fasilitas pembiayaan untuk proyek-proyek konstruksi fiktif.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra di Kabupaten Indramayu, serta proyek pembangunan kandang ternak oleh CV Pagoda Utama Jaya Sakti.
Ironisnya, pekerjaan yang sebenarnya dikerjakan oleh CV Pagoda Utama Jaya Sakti justru dimanipulasi seolah-olah dilakukan oleh PT Nadzif Putra yang dikelola tersangka MBI.
Tujuan manipulasi ini adalah untuk mengajukan fasilitas pembiayaan “Stand By Loan” senilai Rp 2,5 miliar dari BJB Syariah. Meski proposal tersebut tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP), tersangka AB tetap mencairkan dana.
Sementara itu, tersangka J diduga lalai menjalankan tugasnya sebagai Account Officer dengan tidak melakukan verifikasi sebagaimana mestinya.
Kasus ini pun terungkap berkat audit mendalam yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,14 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan audit Nomor R-05/H.VI.3/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
Bukti-bukti kuat akhirnya mengarahkan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon untuk menetapkan MBI, AB, dan J sebagai tersangka.
“Sejak 26 November 2024, ketiganya resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon hingga 15 Desember 2024 untuk mempermudah penyidikan,” ujar Yudhi, saat jumpa pers, belum lama ini.
Ia juga menjelaskan, perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar antara empat hingga 20 tahun penjara.
“Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan sektor pembangunan,” tegas Yudhi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek publik. Kejari Cirebon berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.(Mail)