Ditemukan Bawaslu, Satu Camat dan Lima Kuwu di Kabupaten Cirebon Diduga Langgar Netralitas Pilkada
kacenews.id-CIREBON- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon kembali diwarnai isu pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bawaslu Kabupaten Cirebon menemukan seorang camat dan sejumlah kuwu (kepala desa) terlibat dalam dukungan politik terhadap salah satu pasangan calon (paslon). Temuan ini semakin menegaskan tantangan menjaga netralitas ASN di tengah pesta demokrasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, mengungkapkan, camat berinisial A telah terbukti mendukung salah satu paslon. “Setelah pendalaman, Camat Dukuhpuntang melanggar netralitas sebagai ASN. Bukti-bukti yang kami kumpulkan menunjukkan keterlibatannya dalam mendukung salah satu paslon,” ujar Sadarudin, Rabu (27/112024).
Bawaslu telah merekomendasikan kasus ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Namun, Bawaslu menegaskan bahwa keputusan akhir terkait hukuman ada di tangan BKN.
Selain camat, Bawaslu juga sedang memeriksa dugaan keterlibatan lebih dari lima kuwu dari Kecamatan Karangwareng. Para kuwu ini diduga memberikan dukungan kepada paslon yang sama berdasarkan percakapan di grup WhatsApp.
“Kami menemukan bukti percakapan yang cukup kuat. Saat ini, sedang dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah tindakan mereka termasuk pelanggaran pidana pemilu,” jelasnya.
Menurutnya, jika unsur-unsur pelanggaran terpenuhi, kasus tersebut akan segera dijadikan temuan resmi. Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap para kuwu masih berlangsung, dan hasilnya akan diumumkan dalam waktu dekat.
Di tengah sorotan terhadap camat dan kuwu, video TikTok yang menuduh sejumlah pejabat mendukung salah satu paslon, turut menambah keruh suasana. Meski viral di media sosial, Bawaslu belum bisa memastikan apakah isi video tersebut masuk dalam kategori pelanggaran.
“Kami sedang menelusuri video ini. Jika ditemukan bukti kuat, hasilnya akan dibahas dalam rapat pleno dan diumumkan kepada publik,” ungkapnya.
Bawaslu mengakui bahwa laporan terkait pelanggaran netralitas ASN paling banyak diarahkan pada paslon nomor urut 2. Meski demikian, Bawaslu berkomitmen untuk tetap netral dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun.
Ia menegaskan, menjaga netralitas ASN adalah bagian penting dari memastikan pilkada berjalan jujur dan adil. “Kami tidak akan segan menindak siapapun yang melanggar, baik itu ASN, perangkat desa, atau pihak lainnya,” tegas Sadarudin.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa netralitas ASN adalah fondasi demokrasi yang sehat. Publik berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, sehingga kepercayaan terhadap penyelenggaraan pilkada tetap terjaga. Di sisi lain, ASN dan perangkat desa diimbau untuk mematuhi aturan dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.(Is)