Ragam

Dapat IG dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Dorong Pengembangan Batik Tulis Merawit Cirebon dan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

 

 

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon, menerima sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk batik merawit, dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Batik merawit ini merupakan sebuah teknik membatik khas yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Sebetulnya penetapan Indikasi Geografis (IG) ini resmi ditetapkan pada 4 November 2024 dan menjadi IG batik keenam di Indonesia sekaligus yang pertama bagi Kabupaten Cirebon,” kata Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya, Senin (25/11/2024).

Ia mengungkapkan, penerimaan sertifikat IG yang sudah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual ini, merupakan langkah awal guna mendorong pengembangan batik khususnya batik merawit yang ada di Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, sertifikat IG berfungsi sebagai tanda yang menunjukkan daerah asal untuk produk batik dengan teknik merawit. Bahkan label IG tersebut memberikan gambaran terkait karakteristik maupun kualitas dari batik khas Cirebon ini.

Wahyu mengemukakan, dengan adanya tanda IG pada batik merawit, ini menjadi salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk melindungi keaslian dari produk budaya ini.

“Kami bersyukur atas pencapaian ini. Ke depan, sertifikat IG akan dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya batik merawit,” katanya.

Ketua Asosiasi Perajin dan Pengusaha Batik Indonesia (APPBI) Komarudin Kudiya menyampaikan  teknik merawit memiliki keunikan tersendiri. Karena metode ini dapat menghasilkan garis yang sangat tipis dengan latar warna terang pada kain batik.

“Teknik ini membutuhkan canting dan malam (lilin,red) berkualitas tinggi. Kesalahan kecil, seperti suhu malam yang terlalu panas, bisa merusak garis tipis yang menjadi ciri khas batik merawit,” katanya.

Ia menyebutkan batik merawit baru bisa diproduksi oleh delapan desa yang ada di Kabupaten Cirebon, yakni Desa Trusmi Kulon, Trusmi Wetan, Kaliwulu, Wotgali, Gamel, Sarabau, Panembahan dan Kalitengah.

“Baru delapan desa yang memiliki pengrajin batik merawit, dan untuk pengrajinnya juga diperkirakan sekitar 1.000 orang, dari total 3.500 perajin batik di Cirebon,” katanya.

Ia berharap sertifikasi ini dapat memberikan insentif tambahan bagi perajin, sekaligus mendorong regenerasi perajin batik di Cirebon.

Menurutnya, dengan sertifikat IG, batik merawit memiliki potensi nilai jual yang lebih tinggi. Karena setiap produknya akan dilengkapi barcode yang memuat informasi lengkap, mulai dari motif hingga identitas pembuatnya.

“Motif sawat pengantin menjadi salah satu motif yang paling banyak menggunakan teknik merawit,”ujarnya.(Junaedi)

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button