Pemilu

Pj Wali Kota Cirebon: Masa Tenang Harus Steril dari APK

kacenews.id-CIREBON- Penjabat (Pj) Walikota Cirebon, H Agus Mulyadi meminta tim kampanye dari masing-masing calon untuk mencopot atau menurunkan alat peraga kampanye (APK) seperti billboard ataupun baliho.

Meski begitu, pemerintah daerah melalui Satpol PP telah bergerak menertibkan APK yang belum dicopot para tim kampanye pasangan calon.

“Kami bergerak membersihkan alat peraga kampanye (APK) pada 23 November pukul 23.59 WIB, kita harapkan jam 00.00 sudah bergerak,” ujarnya.

Pembersihan alat peraga kampanye tersebut, ditargetkan selesai selama 2 hari pengerjaan.

“Kita targetkan 2 hari sudah selesai, yang paling penting setelah minggu tenang semua APK di Kota Cirebon tidak ada lagi,” kata Agus.

Agus berharap, partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 sendiri bisa meningkat dari 79% menjadi 85%.

“Bantuan dari semua pihak agar partisipasi dari masyarakat Kota Cirebon bisa meningkat menjadi 85 persen,” harapnya.

Sementara itu, Bawaslu mengimbau kepada Ketua Tim Kampanye Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon bahwa pelaksanaan tahapan masa tenang pada Pemilihan Tahun 2024 dimulai tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024.

Bawaslu mengeluarkan Surat Edaran nomor: 510/PM:00.02/K.JB-24/11/2024. Selain itu, bahwa kampanye iklan media massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan tanggal 10 November sampai dengan 23 November 2024, agar tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan/atau media daring pada masa tenang.

Selanjutnya, agar menonaktifkan akun media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang, dan agar Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota berpedoman pada aturan sebagaimana tercantum pada poin B, serta menaati Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.(Jak)

Related Articles

Back to top button