Ribuan Buruh di Kabupaten Cirebon Gelar Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMK
kacenews.id-CIREBON-Ribuan buruh yang tergabung dalam barbagai organisasi serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Kamis (21/11/2024).
Pantauan di lapangan, para perwakilan buruh atau pekerja, melakukan orasi dan meminta agar pemerintah menghapus PP61 dan PP 51 dan menaikan upah untuk tahun 2025.
Ketua DPC SPN Cirebon, Acep Sobarudin mengatakan aksi yang digelar oleh para serikat pekerja ini, menyuarakan aspirasi para buruh untuk kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di tahun 2025 mendatang.
“UMK tahun 2025 ini tidak lagi mengunakan PP 51, melainkan mengunakan unsur kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai putusan mahkamah konstitusi (MK),” katanya.
Bahkan, kata Acep, sesuai kajian yang dilakukan oleh serikat pekerja, idealnya kenaikan UMK tahun 2025 di Kabupaten Cirebon sekitar 20 persen. “Minimalnya kenaikan di angka 15 persen hingga 20 persen, kalau di rupiahnya di angka Rp 500 ribu,” katanya.
Menurut Acep, kalau pemerintah masih mengunakan PP 61 dan PP 51, ini akan membuat sengsara para pekerja atau buruh di Kabupaten Cirebon. Karena, harga kebutuhan pokok semuanya mengalami kenaikan. Sehingga, dibutuhkan penyesuaian upah.
“Harga bahan pokok sudah mengalami kenaikan. Bahkan, kenaikan UMK di Kabupaten Cirebon di bawah inflasi, sehingga upah untuk kaum buruh belum layak,” katanya.
Sementara, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya sudah melakukan petemuan dengan perwakilan serikat pekerja. Bahkan, pihaknya akan menyerap aspirasi serikat pekerja di daerah itu terkait mekanisme penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang nantinya diberlakukan pada 2025.
“Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara kami dan perwakilan serikat pekerja,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, dalam pertemuan itu, serikat pekerja menginginkan agar mekanisme penetapan UMK merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Dan ini bisa dijadikan sebagai landasan hukum.
Pasalnya putusan MK tersebut berkaitan dengan uji materiil Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pada intinya, rekan-rekan serikat pekerja berharap agar regulasi pengupahan yang digunakan sesuai dengan keputusan MK,” katanya.
Wahyu menjelaskan, hingga saat ini, proses penetapan upah minimum, masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah pusat.
Ia menyebutkan, berdasarkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima pada 20 November 2024, proses tersebut belum dapat diselesaikan karena masih dikaji lebih lanjut.
“Sesuai dengan regulasi, penetapan upah minimum provinsi (UMP) seharusnya dimulai pada 21 November, dan rekomendasi kabupaten/kota pada 29 November. Namun, kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” katanya.
Selain itu, kata Wahyu, serikat pekerja juga, belum menentukan angka spesifik kenaikan upah minimum. Tetapi, masih fokus pada kepastian regulasi yang sesuai dengan keputusan MK tersebut.
“Yang terpenting bagi mereka adalah regulasinya jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Wahyu mengatakan, melalui dialog dengan serikat pekerja ini, kebijakan pengupahan yang diambil nantinya dapat mencerminkan keadilan serta mengakomodasi kepentingan semua pihak.
“Kami memastikan Pemkab Cirebon bakal mengawal aspirasi dari serikat pekerja, agar penetapan UMK khususnya, bisa sesuai dengan kondisi sekarang,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, besaran UMK di Kabupaten Cirebon di angka Rp2.517.730.(Junaedi)