CirebonRaya

Kejari Kuningan Tahan Tiga Pegawai Bank BUMN

Bobol Uang Negara Rp 2 Miliar dengan Mencatut Nama Nasabah

kacenews.id-KUNINGAN-Masyarakat Kabupaten Kuningan dan sekitarnya yang sering melakukan pinjaman ke bank-bank termasuk bank plat merah nasional yang beroperasi di daerah baik untuk penambahan
permodalan usaha, kebutuhan konsumtif atau pun hal lainnya harus hati-hati dan mengecek secara berkala kebenaran pinjamannya.

Hal itu dikarenakan, baru-baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan telah meringkus tiga pegawai bank plat merah nasional atau Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yang diduga melakukan tindak korupsi sebesar Rp 2.073.975.000 sehingga mereka secara resmi dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA.

Modus yang dilakukan oleh para pegawai bank bersangkutan cukup banyak. Di antaranya, menambah jumlah nominal kredit dengan modus tempilan atau topengan sehingga seolah-olah nasabah atau peminjamlah yang pinjam. Padahal, mereka yang pinjam dengan menggunakan nama nasabah. Atau modus suplesi tanpa sepengetahuan nasabah, tersangka menambah nominal kredit nasabah namum uangnya dipergunakan untuk diri sendiri.

“Ketiga pelaku adalah warga Kabupaten Kuningan. Mereka saat ini telah berada di Lapas Kelas IIA selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Kuningan, H. Dudi Mulyakusumah melalui Kepala Seksi Intelejen, Brian Kukuh Mediarto didampingi Humas Seksi Intelejen, Wawan Gusmawan, Selasa (19/11/2024).

Kejadian dugaan tindakan korupsi yang merugikan negara tersebut, terungkap ketika korban atau nasabah merasa janggal dengan jumlah pinjaman yang sudah lama dicicil karena tidak
sesuai dengan pinjaman awal sehingga melaporkannya ke manajemen bank plat merah setempat yang namanya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat.

Maka, pihak bank melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara dengan melibatkan ahli perhitungan kerugian negara, hasilnya menunjukan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.073.975.000. Baru setelah itu dilaporkan ke Kejari Kuningan karena ada tiga pegawainya yang diduga terlibat yakni tersangka berinisial M, Ij dan Nf. Ke
semuanya warga Kuningan.

“Nasabah merasa dirugikan atas prilaku tiga oknum tetapi bank plat merah nasional setempat telah menyisihkan dana tak tertagih sehingga kerugiannya ditanggung pihak bank, dalam hal ini BUMN sehingga menjadi kerugian negara,” tuturnya.

Ketiga pegawai bank tersebut dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20
tahun penjara.

Jika terbukti bersalah di persidangan nanti, maka tindakan ketiga pegawai bank tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat terutama dalam konteks pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktek-praktek
kecurangan. “Masyarakat berharap agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hukum,” ucapnya.(Yan)

Related Articles

Back to top button