Finansial

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) RI, Abdul Kadir Karding: Pekerja Migran Sumbang Devisa Rp 227 Triliun

kacenews.id-MAJALENGKA-Devisa yang disumbangkan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini mencapai angka Rp 227 triliun. Angka ini menunjukan devisa sektor tersebut sebagai penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor minyak dan gas.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) RI, Abdul Kadir Karding dalam kegiatan Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan PMI yang diadakan di Islamic Center Majalengka, Rabu (13/11/2024).

Disampaikan Menteri Abdul Kadir Karding, nilai devisa sebesar Rp 227 triliun ini dari total 1,3 juta PMI yang terdaftar secara resmi, sebanyak 6.233 di antaranya adalah berasal dari Kabupaten Majalengka.

Majalengka sendiri menjadi salah satu daerah kantong pekerja migran terbesar di Jawa Barat, dengan dominasi pekerja perempuan hingga sebesar 78 % dari jumlah PMI yang ada.

“Pemerintah sangat memperhatikan perlindungan dan keberangkatan PMI secara prosedural, agar para pekerja migran yang disebut sebagai “pahlawan devisa” ini dapat bekerja dengan aman di luar negeri,” ungkap Abdu Kadir.

Menurutnya, dengan kontribusi devisa terbesar kedua setelah minyak dan gas, sudah seharusnya negara memberikan perlindungan yang maksimal bagi pekerja migran.

“Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas kepada kami untuk menjaga kesejahteraan dan keselamatan mereka sekaligus memastikan devisa terus meningkat,” ujar Abdul kadir Karding.

Dia mengingatkan agar seluruh proses pemberangkatan PMI mengikuti jalur resmi. Keberangkatan semua pekerja migran harus dipastikan berangkat secara prosedural. Karena, hal tersebutlah kunci bagi perlindungan PMI, terutama untuk keamanan kerja dan kepastian bantuan dari pemerintah jika mereka menghadapi masalah di luar negeri.

Diketahui, saat ini banyak pekerja migran yang berangkat secara ilegal, dan ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam memberikan bantuan.

“Jika mereka berangkat melalui jalur resmi, kami bisa cepat bertindak ketika terjadi sesuatu, yang menimpa PMI di negara atau majikan tempatnya bekerja,” jelas Karding.

Menurutnya, pemerintah saat ini sedang memperketat pengawasan terhadap agen, perusahaan, dan calo nakal yang memberangkatkan PMI secara tidak prosedural.

Sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin hingga hukuman pidana, akan diterapkan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan.

Perbuatan Pidana

Sanksi terhadap pelaku TPPO atau lembaga yang tidak memiliki ijin namun memberangkatkkan tenaga kerja adalah pidana bukan sanksi administrasi lagi.

Menyinggung soal pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja, Karding menyebutkan, pemerintah memberikan dukungan pelatihan dan sertifikasi dengan biaya terjangkau atau bahkan gratis, untuk meningkatkan kompetensi para PMI.

Pelatihan ini mencakup keterampilan teknis, bahasa, dan pengetahuan akan hak-hak pekerja. Dengan persiapan ini, diharapkan PMI dapat bekerja lebih aman dan efektif di negara tujuan.

“Kita siapkan pelatihan agar mereka lebih siap bekerja. Persiapan yang matang adalah kunci untuk menjaga keselamatan mereka,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk pekerja migran asal Majalengka yang mencapai 6.233 orang, Menteri berharap, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, lebih memperhatikan pemberangkatan PMI dari daerah sendiri.

Apa yang disosialisasikannya dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jalur resmi bagi calon pekerja migran.

“Majalengka memiliki potensi besar untuk pekerja migran, dan ini harus kita jaga bersama. Dengan pemberangkatan yang prosedural, kita memastikan mereka terlindungi dan dapat memberi kontribusi positif bagi keluarga dan negara,” ungkapnya.(Tat)

Back to top button