DPRD Kabupaten Cirebon Turun Tangan Tangani Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Warga, CEPR, PLN dan BPN Harus Bertanggung Jawab
kacenews.id-CIREBON-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon ikut turun tangan dalam menangani sengketa tanah warga yang melibatkan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).
Pasalnya kasus ini mencuat setelah pemilik lahan Gilang Ramadhan, merasa tanahnya diserobot dan kini melakukan aduan resmi ke wakil rakyat di DPRD Kabupaten Cirebon.
Bahkan Gilang Ramadhan bersama sejumlah pihak melakukan audinesi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (11/11/2024). Komisi III sendiri memberi waktu 14 hari kepada PT CEPR untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana mengatakan, bahwa audiensi dihadiri berbagai pihak, termasuk PT CEPR, PLN, Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta warga yang terdampak.
“Tadi audiensi yang dihadiri oleh pihak PLN, PT CEPR, BPN, dan warga bernama Gilang Ramadhan berjalan baik,” ujar Anton, Senin (11/11/2024).
Anton menjelaskan bahwa audinesi audiensi ini merupakan tindak lanjut atas surat yang diajukan Gilang Ramadhan pada 28 Oktober 2024 lalu. Surat tersebut berisi aduan terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT CEPR untuk pembangunan Tower 5 SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) 500Kv yang menghubungkan PT CEPR dengan Gardu Induk Tegangan Tinggi PLN di Mandirancan-Kuningan.
“Kita upayakan cari solusi yang terbaik, biar haknya saudara Gilang bisa terselesaikan dan posisi PLN juga bisa berjalan. Sebab, ini semua karena kebutuhan masyarakat juga,” katanya.
Anton juga menyoroti peran PT CEPR dalam penyediaan listrik di wilayah tersebut, mengingat adanya PLTU namun wilayah Cirebon masih sering mengalami pemadaman. “Ya terkait hadirnya PLTU namun Cirebon masih gelap, itu juga menarik. Ada CSR dari PLTU, CEPR, PLN, dan lainnya harus bisa mewarnai, karena dari Jawa dan Bali saja bisa diterangi, masa di Kabupaten Cirebon gak terang. Ya harus CEPR berpikir posisi Cirebon terang itu bagaimana,” katanya.
Di tempat yang sama, Gilang Ramadhan, pemilik lahan yang bersengketa mengungkapkan, bahwa dirinya telah lama memperjuangkan hak atas tanahnya di Desa Kanci, Blok Siwanter, Kecamatan Astanajapura.
Menurutnya bangunan Tower 5 yang dibangun oleh PT CEPR mengambil sekitar 84 meter persegi dari lahannya.
“Agenda saya ini kan menyuarakan aspirasi, terkait dengan lahan saya yang dipakai oleh pembangunan Tower 5 Sutet Mandirancan CEPR. Ini sudah lama berproses dengan laporan ke Ombudsman, laporan ke PLN, namun sampai saat ini belum ada titik temu dan tidak ada penyelesaian baik dari CEPR,” kata Gilang.
Gilang berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan besar seperti PT CEPR agar lebih memperhatikan proses pembangunan dan administrasi.
“Yang dikhawatirkan, bukan hanya saya yang tertimpa kasus ini, tapi banyak warga lainnya yang memiliki kasus yang sama tetapi tidak berani speak up,” ujarnya.(Junaedi)