CirebonRaya

Pendapatan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Capai Rp 71 Juta Perbulan

Jadi Anggota Dewan Menggiurkan “Seksi dan Diminati”

kacenews.id-CIREBON-Penghasilan anggota DPRD Kabupaten Cirebon ternyata cukup menggiurkan, dengan total pendapatan yang bisa mencapai Rp 61 juta hingga Rp 71 juta per bulan. Pendapatan tersebut terdiri dari gaji pokok, berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan sesuai jabatan dan status keanggotaannya.

Setiap anggota DPRD menerima gaji pokok bulanan, yang ditambah dengan berbagai tunjangan dan insentif lainnya. Untuk gaji pokok, anggota biasa menerima Rp 1.575.000, sedangkan Ketua DPRD mendapatkan Rp 2.100.000, dan Wakil Ketua menerima Rp 1.680.000.
Selain gaji pokok, mereka juga memperoleh sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan keluarga sebesar Rp 189.000, tunjangan beras Rp 217.260 dan uang paket sebesar Rp 157.500.

Tunjangan jabatan juga menambah besarnya penghasilan, dengan nilai Rp 3.045.000 untuk Ketua, Rp 2.436.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp 2.283.000 untuk anggota. Selain itu, ada tunjangan alat kelengkapan dewan (AKD) sebesar Rp 225.000 untuk Ketua DPRD, Rp152.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp 91.000 untuk anggota.

Tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp14.700.000 dan tunjangan reses dengan nominal yang sama per kegiatan reses juga menjadi tambahan penghasilan. Selain itu, tunjangan perumahan juga cukup tinggi, yaitu Rp 48.500.000 untuk Ketua, Rp 46.900.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp 34.900.000 untuk anggota.

Tak hanya itu, tunjangan transportasi juga diberikan kepada seluruh anggota DPRD dengan nilai Rp 30.500.000 untuk Ketua, Rp 24.100.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp 17.450.000 untuk anggota.
Khusus untuk unsur pimpinan, ada tambahan biaya penunjang operasional, yakni Rp 12.600.000 bagi Ketua dan Rp 6.200.000 bagi Wakil Ketua.”Biaya penunjang operasional ini hanya diberikan kepada unsur pimpinan DPRD, sedangkan anggota biasa tidak mendapatkannya,” kata Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, Wawan Siswandar, belum lama ini.

Wawan menjelaskan bahwa penghasilan dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Cirebon diatur melalui Perbup Nomor 69 tahun 2017 dan perubahan Perbup Nomor 42 tahun 2023.
Menariknya, pimpinan DPRD periode 2024-2029 kompak memilih tunjangan transportasi daripada kendaraan dinas.
“Para pimpinan DPRD memilih tunjangan dalam bentuk uang. Selain itu, pada tahun 2025, pemerintah daerah juga tidak menganggarkan kendaraan dinas bagi pimpinan DPRD,” tambah Wawan.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari penggunaan anggaran yang tidak efisien. Terkait fasilitas rumah dinas, hanya Ketua DPRD yang memanfaatkannya, sedangkan wakil ketua dan anggota DPRD memperoleh tunjangan perumahan sebagai gantinya.
“Rumah dinas Ketua Dewan sudah ditempati sejak 1 November 2024,” ujar Wawan.

Dengan penghasilan yang besar, Wawan berharap para anggota dewan dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk kemajuan Kabupaten Cirebon. Penghasilan tinggi ini diharapkan menjadi dorongan bagi para anggota DPRD untuk meningkatkan kinerja mereka dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat.(Mail)

Related Articles

Back to top button