Syarat Jadi Kepsek Harus Miliki Sertifikat Guru Penggerak, 82 SDN di Kabupaten Cirebon Dipimpin Plt Kepsek
kacenews.id-CIREBON- Sebanyak 82 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Cirebon dipimpin pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah (kepsek).
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Andri Hermansyah mengemukakan saat ini tengah berjalan program lokakarya guru penggerak. Pasalnya salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah harus mempunyai sertifikat guru penggerak.
“Alhamdulillah pesertanya kurang lebih 304 guru. Ini adalah lokakarya angkatan 11 yang ketiga. Mudah-mudahan setelah itu, kita mendapatkan banyak stok kepala sekolah,” katanya.
Menurut Andri, dengan banyaknya guru yang mengikuti program lokakarya guru penggerak diharapkan banyak yang layak menjadi kepala sekolah. Sehingga ke depan tidak akan terjadi lagi kekosongan jabatan kepala sekolah di tingkat SD.
“Kita sudah laporkan kekosongan ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon. Untuk sementara ini memang diisi oleh Plt kepala sekolah dulu,” ujarnya.
Sementara itu, lokakarya guru penggerak adalah salah satu kegiatan dalam Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) yang bertujuan untuk menciptakan guru-guru yang mampu menjadi pemimpin pembelajaran dan menggerakkan ekosistem pendidikan yang lebih baik di sekolah.
Lokakarya guru penggerak dilaksanakan sebanyak enam kali selama program pendidikan guru penggerak berlangsung. Lokakarya pertama dilakukan pada awal program untuk memperkenalkan konsep dasar tentang guru penggerak, mindset pemimpin pembelajaran, komunitas praktisi, dan rencana pengembangan diri.
Lokakarya kedua sampai kelima dilakukan secara berkala untuk mendalami materi-materi terkait kompetensi guru penggerak, seperti visi sekolah, pembelajaran berpusat pada murid, manajemen sekolah, dan pengembangan sekolah.
Lokakarya keenam dilakukan pada akhir program untuk mengevaluasi hasil kerja calon guru penggerak (CGP) selama program berlangsung dan merencanakan keberlanjutan aksi setelah program selesai.(Junaedi)