Dari LPSDK ke KPU, Semua Peserta Pilkada di Kabupaten Kuningan Tak Menerima Sumbangan dari Pengusaha
kacenews.id-KUNINGAN-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuningan dan Pilkada Jawa Barat akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024. Pilkada tahun ini diikuti oleh tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2024-2029.
Mereka terdiri dari Paslon Nomor Urut 1 atas nama H. Dian Rachmat Yanuar-Hj. Tuti Andriani (Dirahmati). Paslon ini mengusung Visi Kuningan Melesat (Maju, Empowering, Lestari, Agamis dan Tangguh). Sedangkan partai politik (Parpol) pengusungnya meliputi Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Serta partai non parlemen yang meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh dan Partai Ummat. Lalu, Paslon Nomor Urut 2 atas nama H.M. Ridho Suganda-H. Kamdan (Ridhokan) dengan Visi Menuju Kuningan Menjadi Emasnya Jawa Barat (Jembar). Sedangkan parpol pengusungnya terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat. Terakhir adalah Paslon Nomor Urut 3 atas nama H. Yanuar Prihatin-H. Udin Kusnedi (Dihatiku) dengan Visi Kuningan Emas (Ekonomi Maju, Agamis dan Sejahtera). Paslon ini diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartoni melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yulianawati menyebutkan, berdasarkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), nominal atau besaran masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan berbeda-beda. Seperti, saldo di rekening Paslon Dirahmati untuk berkampanye sebesar Rp 1.000.000 tetapi dalam bentuk barangnya senilai Rp45.400.000.
Modal tersebut disumbangkan secara pribadi dari H. Dian Rachmat Yanuar dan Hj. Tuti Andriani. Namun partisipasi sumbangan lainnya, Paslon Dirahmati mendapatkan bantuan sumbangan dari gabungan parpol pengusung sebesar Rp 15.839.000 dalam bentuk barang. Sehingga modal yang digunakan untuk kampanye sejak tanggal 25 September dan akan berakhir di tanggal 23 November 2024 adalah Rp 61.239.000.
Berikutnya adalah Paslon Ridhokan karena di rekening pemenangan paslon tersebut tercatat sebesar Rp 540.000.000. Paslon bersangkutan tidak menerima sumbangan dari pihak manapun karena modal kampanye dalam bentuk uang disumbangkan dari pribadi H.M. Ridho Suganda dan H. Kamdan.
Terakhir adalah Paslon Dihatiku. Modal kampanye paslon ini sebesar Rp 130.000.000 berupa uang dan Rp 28.500.000 dalam bentuk barang sehingga totalya Rp 158.500.000. Semuanya bukan sumbangan dari pihak lain tetapi dari pribadi H. Yanuar Prihatin dan H. Udin Kusnedi.
Disinggung, apakah ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan mendapatkan pula sumbangan dari pengusaha, Lia panggilan akrabnya menegaskan bahwa berdasarkan LPSDK yang dilaporkan ke KPU tidak ada. “Kami mendapatkan laporannya sesuai dengan LPSDK”, ucapnya, Jumat (1/11/2024).(Ya)