Pemilik Akun Gusti Ratu Dijebloskan ke Penjara
Kacenews.id-INDRAMAYU-Seorang pria inisial AKD (44 tahun), warga Desa Kiajaran Wetan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu ditangkap anggota Satreskrim Polres Indramayu. Pasalnya, dia mempromosikan situs perjudian online melalui akun palsu facebook (FB) ‘Gusti Ratu’ yang sengaja dibuatnya. Bukan itu saja, untuk melancarkan jaringannya, dia membuat tiga akun Telegram sejak tahun 2022 untuk menambah keuntungan judinya. Dari tangan AKD, polisi menyita sejumlah alat eletronik, alat komunikasi, ATM hingga buku tabungan.
Pengungkapan itu dibenarkan Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan saat menggelar jumpa pers pada Rabu (30/10/2024) di halaman kantor Polres setempat.
Dikatakan Ari, diamankannya AKD berawal pada hari Minggu (27/10/2024) sekira pukul 13.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya seseorang yang diduga mempromosikan situs yang memiliki muatan perjudian melalui media sosial facebook.
Dari laporan ini, jajaranya melakukan pendalaman informasi dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
“Ketika digeledah ditemukan akun palsu pada handphone miliknya berupa akun palsu facebook yang dibuat oleh tersangka yaitu akun facebook Gusti Ratu. Akun ini digunakan oleh tersangka untuk mempromosikan situs judi online serta barang bukti lainnya yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online,” terangnya.
Untuk barang bukti yang diamankan polisi antara lain 1 unit tablet merk Samsung Tab A warna hitam, 1 Handphone merk ITEL warna biru, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A04e, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 Pro warna Gold, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A50
warna Hitam, 1 unit Laptop merk Acer tipe Aspire 3 warna abu-abu, 1 buah buku tabungan Bank BCA, 1 kartu ATM Bank BCA, 1 kartu ATM Bank
BRI, serta satu akun facebook Gusti Ratu.
Masih dijelaskan Ari, dari hasil pemeriksaan menyebutkan tersangka mulai mempromosikan situs perjudian online dengan menggunakan akun
Telegram sejak tahun 2022, kemudian menggunakan akun palsu facebook yang dibuat oleh tersangka dengan nama Gusti Ratu sejak Februari 2024.
“Jumlah pertemanan pada akun facebook Gusti Ratu sebanyak 4.984, sedangkan di telegram tersangka memiliki 3 akun telegram yang tergabung ke dalam 15 grup dengan jumlah total anggota grup sebanyak 4.079 anggota. Keuntungan tersangka dalam mempromosikan situs perjudian online sejak tahun 2022 sekitar 35 juta,” ungkap dia.
Karena perbuatannya, tegas Ari, tersangka terancam masuk penjara sesuai Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. Dan Pasal 303 Bis KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(Ud)