Promosikan Judi Online, Seorang Selegram asal Majalengka Ditangkap Polisi
kacenews.id-MAJALENGKA-Salah seorang selebgram asal Kabupaten Majalengka DIN ditangkap Satuan Reskrim Polres Majalengka atas tuduhan mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Tito Witular, Rabu (30/10/2024), tersangka DIN ditangkap Senin (28/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka diketahui melakukan promosi judi online ketika tim siber Polres Majalengka tengah melakukan patrili siber. Diketahui tersangka mempromosikan situs Judol tersebut sekitar beberapa hari ke belakang, tepatnya 24 Oktober 2024.
“Pelaku mempromosikan iklan Judol itu di instagram story-nya. Yang bersangkutan kini telah kami amankan untuk memperdalam kasus tersebut,” ungkap Tito Witular.
Hasil penyelidikan sementara dari promosi situs judol tersebut, selegram DIN mendapat upah sekitar Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Dia menyebut menerima endorse judol untuk menambah penghasilan.
Atas perbuatannya, selebgram wanita itu akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.(Tat)