Dibebani Tanggung Jawab, Dilupakan Hak: Perlindungan Guru Honor dan Swasta
Oleh: Gus Dr. Habib Khaerussani, M.Pd
Pemerhati Pendidikan
Guru adalah sosok yang tak tergantikan dalam pembentukan generasi muda dan pengembangan kualitas sumber daya manusia suatu bangsa. Namun, di balik pengabdian mereka yang tulus, masih banyak guru honor dan guru swasta yang mengalami ketidakadilan, baik dalam hal kesejahteraan maupun perlindungan hukum. Walaupun mereka memikul tanggung jawab yang sama dalam mendidik, posisi mereka seringkali terpinggirkan dibandingkan dengan guru berstatus PNS.
Perhatian terhadap kesejahteraan guru honor dan swasta bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu melibatkan berbagai elemen dalam masyarakat. Dengan memberikan dukungan yang nyata kepada para guru, kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat dan berkelanjutan, terutama di tingkat daerah. Ketika setiap elemen bersama-sama memprioritaskan kesejahteraan guru, kualitas pendidikan diharapkan dapat meningkat, dan para pendidik dapat bekerja dengan ketenangan dan semangat yang tinggi. Dalam konteks ini, peran organisasi profesi menjadi penting untuk mewadahi aspirasi dan kebutuhan para guru.
Sebagai penulis, saya berharap PGRI di Kabupaten Cirebon dapat memberikan perhatian khusus kepada para guru honor dan swasta di wilayah ini. Sebagai organisasi yang menaungi para guru, PGRI memiliki peran strategis untuk mendorong terciptanya kebijakan yang mampu mengayomi dan melindungi hak-hak mereka. Di samping itu, dukungan PGRI diharapkan juga dapat memperkuat pendidikan secara keseluruhan, sehingga generasi muda, khususnya generasi Z, dapat merasakan manfaat pendidikan yang berkualitas.
Kehidupan guru honor dan swasta di Indonesia sering kali jauh dari kata sejahtera. Berdasarkan beberapa survei yang ada, banyak di antara mereka menerima gaji di bawah upah minimum, dengan tunjangan yang tidak memadai. Tidak jarang, ada guru honor di daerah yang hanya menerima ratusan ribu rupiah per bulan—angka yang bahkan tidak cukup untuk menutupi kebutuhan pokok mereka.
Selain rendahnya upah, guru honor dan swasta juga kerap tidak memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan yang memadai atau tunjangan pensiun. Beban kerja mereka yang serupa, atau bahkan lebih berat dibandingkan dengan guru PNS, sering kali tidak diiringi dengan jaminan kesejahteraan yang sebanding. Dalam keadaan ini, banyak guru honor yang harus mencari penghasilan tambahan untuk menyambung hidup, meski mereka sesungguhnya ingin mencurahkan perhatian penuh pada pendidikan siswa.
Minimnya perlindungan hukum bagi guru honor dan swasta membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan. Salah satu contoh nyata adalah kerentanan mereka terhadap PHK sepihak, tanpa adanya kompensasi yang layak atau mekanisme untuk melawan keputusan yang sewenang-wenang. Ketidakpastian karier ini menimbulkan tekanan psikologis dan sosial yang besar, sehingga banyak guru honor yang merasa tidak dihargai dalam profesi yang mereka geluti.
Selain itu, tidak adanya jaminan ketenagakerjaan bagi guru honor dan swasta membuat mereka kehilangan akses pada hak-hak dasar sebagai pekerja, seperti jaminan sosial dan kesehatan. Kondisi ini tentu memengaruhi kualitas hidup mereka, yang pada akhirnya juga berdampak pada kualitas pendidikan yang mereka berikan. Bagaimana mereka dapat mendidik dengan maksimal jika kehidupan mereka sendiri tidak terjamin?
Perlindungan hukum yang lebih baik bagi guru honor dan swasta adalah kebutuhan yang mendesak. Dalam banyak negara maju, pemerintah telah berhasil memberikan proteksi yang layak bagi guru non-PNS, baik melalui pengaturan gaji minimum, akses pada jaminan sosial, hingga kebijakan untuk menghindari PHK sepihak. Indonesia seharusnya dapat belajar dari praktik-praktik tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas karier bagi para guru yang tidak berstatus PNS.
Saya berharap PGRI Kabupaten Cirebon dapat turut andil dalam mewujudkan hal ini. Dengan memfasilitasi dialog antara guru honor, swasta, dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan, PGRI dapat membantu memastikan agar hak-hak para pendidik ini terpenuhi. Selain itu, saya berharap PGRI mampu menginspirasi para guru untuk tetap bersemangat dalam profesi mereka, sambil mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan yang nyata.
Untuk mewujudkan perlindungan yang layak, ada beberapa langkah konkret yang bisa diambil oleh pemerintah. Pertama, pemerintah perlu menetapkan standar gaji minimum bagi guru honor dan swasta, sesuai dengan kebutuhan hidup layak di daerah masing-masing. Selain itu, jaminan ketenagakerjaan yang mencakup asuransi kesehatan dan dana pensiun harus menjadi hak bagi setiap guru, tidak hanya bagi guru PNS.
Kedua, pemerintah perlu mengeluarkan regulasi untuk melindungi guru honor dan swasta dari PHK sepihak atau perlakuan diskriminatif lainnya. Dengan adanya jaminan hukum ini, diharapkan para guru dapat bekerja tanpa rasa takut kehilangan pekerjaan secara mendadak. Regulasi semacam ini juga akan memberikan rasa aman dan penghargaan terhadap profesi guru, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri.
Di luar pemerintah, masyarakat dan lembaga pendidikan juga memegang peranan penting dalam mendukung kesejahteraan guru honor dan swasta. Masyarakat, khususnya para orang tua, dapat lebih menghargai dan memberikan dukungan moral kepada para guru ini. Selain itu, lembaga pendidikan perlu memastikan bahwa guru honor dan swasta mendapatkan hak-hak mereka, baik dalam bentuk kesejahteraan maupun penghargaan yang setimpal.
Guru honor dan swasta adalah pilar penting dalam dunia pendidikan kita. Mereka adalah sosok yang berjasa besar, namun masih menghadapi banyak tantangan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai penulis, saya sangat berharap agar PGRI Kabupaten Cirebon dapat menjadi wadah yang memperjuangkan hak-hak mereka, agar seluruh guru honor dan swasta di Cirebon dapat hidup lebih sejahtera, terlindungi dalam hukum, serta mampu berkontribusi penuh dalam pendidikan tanpa dihantui rasa ketidakpastian.
Dengan memberikan perlindungan hukum yang memadai, kita tidak hanya menghargai profesi guru, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan bangsa. Mari berjuang bersama untuk kebermanfaatan dan pengayoman yang nyata bagi para guru honor dan swasta di seluruh Indonesia, dimulai dari Kabupaten Cirebon. ***