Pemilu

Terima Surat Suara Pilkada, KPU Kabupaten Cirebon Siap Jalani Tahapan Sortir Lipat

 

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon memastikan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah tiba di gudang logistik yang berlokasi di Kawasan Wadas Kecamatan Plered. Surat suara yang diterima mencakup Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar).

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, menyebutkan surat suara yang telah diterima terdiri dari 598 koli untuk pilbup dan 597 koli untuk pilgub. Satu koli khusus disiapkan untuk pemilihan suara ulang (PSU) pilbup apabila diperlukan.

“Satu koli terdiri dari 3.000 lembar surat suara, dan jumlah surat suara yang diterima sudah memenuhi kebutuhan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang mencapai 1.734.497 pemilih, ditambah 2,5 persen untuk cadangan,”kata Esya,  Selasa (29/10/2024).

Setelah surat suara diterima, KPU akan memulai proses sortir dan lipat (sorlip), tahap penting untuk memastikan kualitas surat suara. “Kami sedang merencanakan kebutuhan tenaga kerja untuk proses sorlip, termasuk estimasi waktu yang diperlukan. Melalui proses ini, kami akan memastikan setiap surat suara dalam kondisi layak,” katanya.

Tahap sorlip akan mengidentifikasi surat suara yang rusak atau cacat. Jika ditemukan kekurangan, KPU segera berkoordinasi dengan penyedia untuk penggantian. “Kami akan menginformasikan percetakan jika ada kekurangan atau kerusakan yang teridentifikasi saat proses sorlip,” ujarnya.

Selain surat suara, KPU Kabupaten Cirebon masih menunggu kelengkapan logistik lain seperti alat tulis (ATK) dan kebutuhan pendukung di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Esya menargetkan seluruh logistik akan siap dua minggu sebelum hari pelaksanaan, termasuk alat bantu pemilih disabilitas yang akan disediakan di setiap TPS.

“Dengan waktu yang semakin dekat, kami berharap semua logistik terpenuhi tepat waktu dan dalam jumlah yang cukup. Setelah seluruh logistik terkumpul, kami akan mendistribusikannya ke TPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing wilayah,” tuturnya.(Is)

 

Related Articles

Back to top button