Pemilu

Pasangan Wali Terima Sumbangan Dana Kampanye Terbanyak di Pilbup Cirebon

kacenews.id-CIREBON-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih dan H. Solichin (Wali), tercatat sebagai pasangan dengan sumbangan dana kampanye terbesar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024.
Berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, pasangan Wali menerima total dana kampanye sebesar Rp 2,3 miliar.

Menurut pengumuman KPU Kabupaten Cirebon nomor 1998/PL.02.5-Pu/3209/2/2024, pasangan Wali menerima sumbangan dana kampanye terbesar di antara empat pasangan calon, yakni Rp 2.356.500.000.

Sementara itu, pasangan Rahmat Hidayat dan Imam Saputra (Rahim) melaporkan sumbangan sebesar Rp 1.920.480.000. Pasangan Imron dan Agus Kurniawan Budiman (Beriman) menerima Rp 1.316.391.800 dan pasangan Lutfi serta Dia Ramayana melaporkan sumbangan sebesar Rp 278.176.000.

Sumbangan yang diterima pasangan Wali terdiri dari dana pribadi serta sumbangan dari pihak lain sebesar Rp 356,5 juta, dengan seluruhnya dalam bentuk uang tunai.
Sementara itu, pasangan Rahim mencatatkan sumbangan senilai Rp 1,9 miliar yang sebagian besar berupa barang senilai Rp 1,8 miliar dan jasa sebesar Rp 44 juta.
Pasangan Beriman menerima sumbangan Rp 1,3 miliar dalam bentuk uang tunai sebanyak Rp 800 juta, serta barang senilai Rp 514 juta. Pasangan Lutfi-Dia Ramayana menyiapkan dana kampanye Rp 278 juta dalam bentuk barang.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, menjelaskan bahwa aturan terkait sumbangan dana kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU No. 14 Tahun 2024.
“Dana kampanye bisa diperoleh dari tiga sumber: partai pengusul, pasangan calon sendiri serta sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, termasuk perseorangan dan badan hukum swasta,” ujarnya.

Apendi juga menjelaskan bahwa ada batasan sumbangan dari pihak ketiga. “Sumbangan dari badan usaha swasta maksimal Rp 750 juta akumulatif, sedangkan perseorangan maksimal Rp 75 juta akumulatif. Namun, tidak ada batasan untuk sumbangan dari pasangan calon atau partai politik pengusul,” tambahnya.

Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, atau LPSDK, yang harus disampaikan melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka), telah dikumpulkan oleh keempat pasangan calon pada 24 Oktober 2024.
Pengumuman mengenai dana kampanye ini juga telah dipublikasikan oleh KPU Kabupaten Cirebon pada 26 Oktober 2024, sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas.

“Pengumuman ini adalah wujud dari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga publik bisa memantau sumber dana kampanye masing-masing pasangan calon,” jelas Apendi.

Selain itu, Apendi mengingatkan bahwa dalam Peraturan KPU No. 14 tahun 2024 Pasal 76, ada sanksi bagi pasangan calon yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan dana kampanye, mulai dari teguran tertulis hingga potensi diskualifikasi dari pelantikan.

“Alhamdulillah, seluruh pasangan calon di Kabupaten Cirebon telah memenuhi kewajiban pelaporan ini tepat waktu. Kami mengapresiasi kerja sama dari para penghubung dan operator Sikadeka masing-masing calon,” pungkasnya.(Mail)

Back to top button