Berada di Pusat Kota, Pemkab Majalengka Segera Miliki Mal Pelayanan Publik Digital
kacenews.id-MAJALENGKA-Sebagai wujud pelayanan terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bakal memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) di tempat strategis di pusat kota sehingga memudahkan masyarat untuk datang.
Kantor Mal Pelayanan Publik tersebut rencananya di gedung bekas Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka atau depan Alun Alun Kota Majalengka tepatnya berseberangan dengan kantor Setda dan Bupati Majalengka.
Kantor juga akan menyatu dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP).
Dibangunnya Mal Pelayanan Publik sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021, tentang Petunjuk tekins penyelenggaran Mal Pelayanan Publik.
Menurut Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi saat meninjau kantor MPP, Jumat (25/10/2024), MPP berbagai jenis pelayanan tergabung dalam satu tempat, penyederhanaan regulasi dan prosedur serta integrasi, memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan.
“Nantinya di dalam Mal Pelayanan Publik ini ada 14 gerai yang akan beroperasi sebagai pusat pelayanan terpadu yang terintegrasi, diantaranya pelayanan perizinan, kependudukan, perpajakan termasuk izin ekspor dan rencana akan di launcing pada 18 November 2024,” tutur Dedi.
Dedi berharap dengan adanya MPP dapat memudahkan masyarakat serta meningkatkan daya saing global, yang dapat menarik investor serta pelaku usaha.
Mal Pelayanan Publik Majalengka nantinya langsung MPP digitalisasi. Selain itu MPP ini ditunjang dengan fasilitas gerai ATM, ruang laktasi, ruang anak dan fasilita untuk difable.
“Dengan hadirnya MPP ini dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” ujar Pj Bupati.(Tat)