Pemilu

Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Pilkada Kabupaten Cirebon, Lembaga Survei dan Media Wajib Daftar ke KPU

 

 

 

Related Articles

kacenews.id-CIREBON- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon memperkuat aturan partisipasi lembaga survei dan media massa. KPU menegaskan, seluruh lembaga survei serta media yang terlibat dalam proses Pilkada wajib mendaftarkan diri ke KPU sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Cirebon. Hingga saat ini, satu lembaga survei telah mendaftarkan diri, meski pendaftaran tersebut masih menunggu pleno KPU untuk disahkan.

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Permas) dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, yang akrab disapa Kang Uyi, menegaskan bahwa pendaftaran ini bersifat wajib, terutama bagi lembaga yang melakukan survei dan berniat mempublikasikan hasilnya ke masyarakat luas.

“Pendaftaran dilakukan berdasarkan wilayah survei. Jika survei dilakukan di lebih dari satu kabupaten atau kota, maka pendaftaran harus dilakukan di KPU Provinsi. Namun, untuk survei yang terbatas pada satu kabupaten atau kota, pendaftaran cukup di KPU setempat,” jelas Kang Uyi.

Ia juga menekankan bahwa kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi lembaga survei, tetapi juga media massa yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada. Media yang ingin memberitakan hasil survei atau perhitungan cepat (quick count) juga harus terdaftar di KPU. “Media yang ikut serta dalam proses Pilkada wajib mendaftar,” tambahnya.

Namun, bagi lembaga survei yang hanya melakukan survei internal dan tidak mempublikasikan hasilnya, aturan tersebut tidak berlaku. “Jika survei dilakukan untuk kepentingan internal dan hasilnya tidak disebarluaskan ke publik, maka tidak ada kewajiban untuk mendaftar,” ungkap Kang Uyi.

Pentingnya mendaftar ini juga berlaku bagi lembaga yang berencana mengumumkan hasil perhitungan cepat. “Lembaga quick count yang ingin merilis hasilnya ke publik wajib terdaftar di KPU,” tegasnya.

Meskipun demikian, Kang Uyi mengakui bahwa PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tidak secara spesifik mengatur sanksi bagi lembaga yang tidak mendaftar. Sanksi hanya akan diberikan jika ada pelanggaran selama masa tenang, yakni ketika lembaga survei dan media dilarang mengumumkan hasil survei atau quick count.

“Aturan tentang pengumuman hasil survei atau quick count di masa tenang sudah jelas untuk Pemilu, tetapi belum ada ketentuan spesifik untuk Pilkada,” ujarnya.

Kang Uyi berharap aturan ini dapat meningkatkan transparansi dan memastikan bahwa Pilkada di Kabupaten Cirebon berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.(Is)

Related Articles

Back to top button