Finansial

Terkait Izin Pendirian Hotel di Cilimus Kabupaten Kuningan, Sejumlah Pejabat Diperiksa Polda Jabar

kacenews.id-KUNINGAN-Dalam beberapa waktu terakhir ini tersiar kabar bahwa ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan termasuk yang telah pensiun diperiksa oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Pemeriksaan itu karena ada dugaan tindak pidana di bidang penataan ruang yang berkaitan diterbitkannya perizinan pembangunan salah satu hotel di Kecamatan Cilimus.
Sedangkan aturan yang menjadi rujukan melayangkan undangan wawancara klarifikasi perkara yang dilakukan penegak hukum tersebut adalah Undang-Undang RI Nomor: 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang RI Nomor: 2 tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 69, Pasal 70 Ayat 1, Ayat 3 dan Ayat 4, Pasal 71, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75 Undang-Undang RI Nomor: 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang RI Nomor: 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 tahun 2022 tntang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Laporan Informasi Nomor:LI/583/VIII/RES.5./2024/Ditreskrimsus tertanggal 14 Agustus 2024, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik.1808/VIII/RES.5./2024/Ditreskrimsus tertanggal 19 Agustus 2024.
“Memang benar. Saya dengan Ibu Kepala Desa Bojong pun telah memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara oleh penyelidik di Ruang Unit IV Lantai 5 Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar,” ujar Camat Cilimus, Cece Hendra Krissianto ketika dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).
Ia mengaku diperiksa pada Hari Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar 2,5 jam. Sedangkan Kepala Desa Bojong, Nurul Komariyah lebih lama mencapai 3,5 jam tetapi di ruangan berbeda. Penyelidik menanyakan beberapa hal kepada dirinya dari mulai pertanyaan umum seperti tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) Camat serta peran Camat dalam rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
Selanjutnya pertanyaan agak spesifik berkaitan dengan perizinan pendirian salah satu hotel di Kecamatan Cilimus tapi dengan tegas menyatakan tidak tahu menahu karena saat itu dirinya menjabat Camat Pasawahan sedangkan Camat Cilimus dijabat oleh orang lainnya, begitu pula yang menandatangani di TKPRD-nya. “Saat ditanya tentang rapat TKPRD pendirian salah satu hotel di Kecamatan Cilimus, saya banyak menjawab tidak tahu karena ketika itu Camat Cilimus dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari sekretaris kecamatan (Sekmat) setempat, bukan oleh saya. Artinya, memang kenyataannya tidak tahu sama sekali,” ucapnya.
Namun penyelidik kembali bertanya, bagaimana proses rapat di TKPRD pada umumnya sehingga dirinya menjelaskan dalam kasus yang berbeda. Biasanya, rapat tersebut diawali dengan ekspose pemohon bahwa yang bersangkutan akan membangun A dengan luas sekian di daerah yang diajukan. Baru setelah itu tanggapan dari kewilayahan yakni kepala desa dan camat. Dilanjut oleh dinas-dinas terkait lainnya. Di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS). Ditambah lagi dari tim kabupaten.
“Kalau ingin tahu lebih detail terkait pendirian salah satu hotel di Kecamatan Cilimus, bisa ditanyakan langsung ke Ibu Kepala Desa Bojong karena mengetahui perjalanan prosesnya dari sejak awal hingga sekarang,” katanya.
Disinggung, kenapa sampai bisa diperiksaannya bersamaan walau ruangannya berbeda, Cece menjelaskan, hal itu dikarenakan, sebelum berangkat ke Polda Jabar, kepala Desa Bojong laporan melalui via telepon bahwa akan memenuhi panggilan penyelidik tanggal 3 Oktober karena kebetulan dirinya pun sama, maka akhirnya berangkat bareng. Dari Kecamatan Cilimus, diajak Kepala Seksi Pembangunan sedangkan dari Desa Bojong diajak Sekretaris Desa (Sekdes) serta Kaur Ekonomi & Pembangunan (Ekbang).
“Jadi, saya tidak tahu, apakah pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya diperiksa atau tidak. Karena yang lapor atas pemanggilan dari Polda Jabar hanyalah Ibu Camat Bojong saja,” tuturnya.
Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan yang sebelumnya sempat menjadi Kepala Bidang Tata Ruang, Apep Kusmana ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa diri tidak pernah dipanggil oleh Polda Jabar terkait permasalahan pendirian salah satu hotel di Kecamatan Cilimus.(Yan)

Back to top button