Ayumajakuning

Kuasa Hukum Karna Laporkan Relawan Eman-Dena ke Polisi

kacenews.id-MAJALENGKA-Tim Kuasa Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Karna Sobahi dan Koko Suyoko, H. Indra Sudrajat, secara resmi melaporkan tim relawan pasangan calon Eman Suherman-Dena Muhamad Ramadhan ke Polres Majalengka.

Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa Wangkelang, Kecamatan Cingambul, Deni Suherman yang viral melalui media sosial.

Indra mengungkapkan, bahwa laporan ini dilatarbelakangi oleh sebuah video viral yang menuding Kuwu Wangkelang bernama Deni, di fitnah membagikan uang kepada masyarakat, melalui Ketua RT dan RW, agar masyarakatnya tidak hadir mendukung kampanye yang dilakukan paslon Eman dan Dena.

“Hari ini saya mendampingi Kepala Desa Wangkelang melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Majalengka oleh oknum relawan Paslon Eman dan Dena. Kaitannya dengan video viral yang menuduh Pak Kuwu membagikan uang kepada masyarakat agar tak hadir di kampanye Eman,” ujar Indra saat memberikan keterangan pers kepada media.

Menurut dia, tuduhan di video yang viral di medsos itu berita hoax dan tak terima atas fitnah itu, kuwu wangkelang melaporkan peristiwa ke Polres atas dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Indra menegaskan bahwa pihaknya berharap Polres Majalengka dapat bertindak profesional dalam menangani kasus pelaporan ini agar memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Kami menginginkan agar tidak ada lagi berita bohong dan fitnah yang disebarkan terkait Pilkada Majalengka ini. Jika dibiarkan kondisi ini, situasi di Majalengka bisa memicu konflik horizontal dan mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ungkap Indra.

Selain pencemaran nama baik, pihaknya juga melaporkan akun palsu medsos atas nama Dewi Nur Alam dalam postingan di media sosial. Ia menuduh secara langsung dengan kata-kata kasar dan merendahkan calon bupati Majalengka Karna Sobahi.

“Penghinaan melalui platform media sosial itu berhubungan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),”katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Wangkelang, Deni, dengan tegas membantah tuduhan yang beredar di media sosial tersebut. “Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, apalagi terkait pembagian uang. Tuduhan ini sangat merugikan saya karena tidak sesuai dengan kenyataan,” tegas Deni.

“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas demi menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Majalengka,”tutup saat ditemui usai melakukan pelaporan.(Jep)

Related Articles

Back to top button