Simpan Narkoba, Honorer asal Cipicung Kuningan Diringkus Polisi
kacenews.id-KUNINGAN-Aparat kepolisian Satuan Narkoba Polres Kuningan menangkap seorang warga Desa Muncangela Kecamatan Cipicung, Fn (33 tahun) karena diduga memiliki narkotika jenis sabu dalam jumlah yang cukup banyak. Pemuda tersebut tercatat pula sebagai pegawai di salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas di wilayah Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Udiyanto menjelaskan, aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh satu pegawai honorer lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan. Maka pada Hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 sekira pukul 17.20 WIB, pihaknya melakukan pengeledahan sekaligus penangkapan terhadap tersangka Fn di halaman Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung.
Pada saat itu, ditemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi kertas warna putih dan lakban warna hitam. Barang tersebut digengggaman tangan sebelah kiri tersangka. Ditambah lagi, barang bukti lainnya berupa 1 unit Handphone Merk Samsung A54 warna hitam di saku depan sebelah kanan celana panjang warna cokelat, 1 set alat bantu hisap sabu di dompet bekas kaca mata warna hitam pada tas slempang merk Q-Lab warna hitam.
Selanjutnya, aparat kepolisian pun melakukan penggeledahan pada sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol): E 3080 YAK milik tersangka yang terparkir di halaman SPBU Kertawangunan. Dan ditemukan lagi, 3 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika yang diduga jenis sabu. Barang itu terbungkus plastik klip bening dilapisi kertas warna putih dan lakban warna hitam. Setiap bungkusnya berisi 20 paket dengan jumlah 60 paket narkotika jenis sabu. Lalu, 1 unit timbangan digital Merk Sonic warna hitam dan 1 pack plastik klip bening yang tersimpan didalam dus warna cokelat. Serta ditemukan pula 1 buah lakban warna hitam yang keseluruhan barang bukti tersebut tersimpan di plastik warna putih di jok sepeda motornya.
“Menurut pengakuan tersangka Fn bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinial B warga Depok (masih dalam penyelidikan),” ujarnya, di sela-sela konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Kuningan, Rabu (16/10/2024).
Selain Tersangka Fn, aparat kepolisian pun menangkap 2 tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu serta 1 tersangka kasus tindak pidana psikotropika dan kasus tindak pidana obat keras/bebas terbatas. Yakni, warga Desa Cisantana Kecamatan Cigugur, Mdg (35 tahun), warga Desa Cibuntu Kecamatan Pasawahan, Dp (19 tahun) dan Warga Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung, Rh (23 tahun) yang merupakan residivis.
Tersangka yang terlibat kasus narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun) dan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun. Bagi tersangka terlibat kasus Psikotopika dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor: 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Dan tersangka yang terlibat kasus obat keras/bebas terbatas dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.(Yan)