Ayumajakuning

Polisi Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual di Majalengka, Pelaku dan Korban Masih di Bawah Umur

kacenews.id-MAJALENGKA-Polres Majalengka tetapkan tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 7 tahun dengan korban yang juga anak di bawah umur berusia 5 tahun yang saat kejadian baru berusia 4 tahunan.
Orang tua korban sempat mengadukan kasus pelecehan seksual yang menimpa anaknya kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Video pengaduan itu kembali diunggah akun hotmanparis official, pada Senin (14/10/2024) siang dan tim Hotman Paris juga datang ke Majalengka untik mengawal kasus tesrebut.
Pengduan yang dilakukan orang tua korban karena menduga pelecehan dilakukan oleh oknum aparat desa hingga anak mengalami sakit fisik dan fsikis.
Kini Polres Majalengka menetapkan tersangka namun tersangka pelaku bukanlah yang diduga orang tua korban melainkan anak di bawah umur yang usianya terpaut dua tahun.
Pada acara konfrensi pers, Selasa (15/10/2024) Kasat Reskrim Polres Majalengka, Ajun Komisaris Polisi Tito Witular didampingi Kasubsi PIDM Sie Humas IPDA Riyana, serta Dinas UPTD PPA Prov Jabar, Dinas Sosial Majalengka, Tim Bapas Majalengka dan 2DP3AKB Majalengka setelah melakukan rapat bersama membahas perihal tersebut.
Disampaikan Tito, kasus pelecehan seksual dilaporkan orang tua korban pada 28 Agustus 2023 serta kejadian terjadi Rabu, 7 Juni 2023. Pada saat kejadian anak korban berusia 4 tahun dan anak pelaku berusia 6 tahun.
Menurut Tito, pelapor baru mengajukan laporan setelah lebih dari dua bulan dari waktu kejadian, sementara korban baru memberikan keterangan pada Juli 2024 setelah sebelumnya belum bisa menjelaskan peristiwa yang dialaminya
Pada penanganan kasus tersebut, kepolisian telah melibatkan 15 saksi, termasuk ahli obgyn dan psikolog.
“Mengingat usia anak pelaku yang masih di bawah umur, pihak penyidik tidak melakukan penahanan dan akan mengambil keputusan bersama Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Pekerja Sosial (PEKSOS), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2015 tentang Penanganan Anak yang Berumur di Bawah 12 Tahun.” ungkap Tito.
Menurutnya penyidik akan meminta persetujuan penetapan hasil keputusan ke Pengadilan Negeri Majalengka. Dengan adanya langkah-langkah ini, Polres Majalengka berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, memperhatikan hak-hak anak pelaku dan korban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Prindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Majalengka,Nasrudin mengatakan pada kasus ini butuh penanganan yang benar – benar bijak serta membeikan perlindungan terhadap kedua anak, baik anak korban maupun anak pelaku. “Kami memberikan pendampingan psikologis bagi keduanya,” kata Nasrudin.(Ta)

Related Articles

Back to top button