25 Kawasan Kumuh Jadi Perhatian Khusus Pemkab Cirebon
kacenews.id-CIREBON-Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mencatat ada 25 kawasan di 25 desa di Kabupaten Cirebon yang masuk kategori kumuh.
Ke 25 kawasan kumuh tersebut yakni, Tawangsari (Losari), Mertasinga (Gunungjati), Sarabau (Plered), Pabuaran kidul (Pabuaran)
Sindangjawa (Dukupuntang), Kepuh (Palimanan), Cangkoak (Dukupuntang), Warugede (Depok), Waruroyom (Depok), Pangkalan (Plered), Pejambon (Sumber), Ambulu (Losari), Belawa (Lemahabang), Jatiseeng (Ciledug), Kanci kulon (Astanajapura)
Sumber (Sumber), Semplo (Palimanan) Danamulya (Plumbon), Setu kulon (Weru), Astana (Gunungjati), Jungjang (Arjawinangun), Dawuan (Tengahtani), Panguragan lor (Panguragan), Karangasem (Plumbon), Sitiwinangun (Jamblang).
Dari jumlah tersebut, DPKPP telah melakukan intervensi baik berupa pembangunan TPS3R, sanitasi, air bersih, jalan, drainase, proteksi kebakaran, rutilahu hingga pembangunan ruang terbuka hijau (RTH).
Subkor Penata Kelola Bangunan dan Permukiman Ahli Muda DPKPP, Subekti mengatakan, anggaran untuk mengintervensi kawasan kumuh di puluhan desa tersebut berasal dari APBD Kabupaten Cirebon, APBD Provinsi dan APBN.
Di mana, kata Subekti, kewenangan intervensinya pun berbeda-beda. Untuk luas kawasan yang akan diintervensi sebanyak 1 sampai 10 hektar adalah Pemda Kabupaten Cirebon. Dari 10 sampai 15 hektar Provinsi dan di atas 15 hektar adalah Pemerintah Pusat.
“Intervensinya bisa dari anggaran kabupaten, provinsi dan pusat, sama seperti rutilahu,” ujar Subekti, Kamis (16/10/2024).
Tahun kemarin, anggaran APBD Kabupaten telah mengintervensi kawasan kumuh di Desa Mertasinga, Sindangjawa, Dawuan, dan Desa Jungjang. Untuk tahun ini, intervensi dilakukan di kawasan kumuh di Desa Waruroyom, Kecamatan Depok dan ditargetkan selesai akhir tahun.
Sementara anggaran dari Provinsi tahun ini, baru mengintervensi kawasan kumuh di Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang dengan anggaran Rp 10 miliar.
“Kalau tahun depan kita akan intervensi di Desa Sarabau untuk pembangunan drainase karena banjir terus dan air bersih. Karena Sarabau kan langganan banjir,” kata Subekti.
Menurut Subekti, intervensi kawasan kumuh tersebut dilakukan dengan cara berkolaborasi antara pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat. Anggaran ideal untuk intervensi adalah Rp 1 miliar untuk luas kawasan satu hektar.
“Jadi kolaborasi, karena anggaran kita terbatas. Idealnya satu hektar itu Rp 1 miliar. Pekerjaan dilakukan bergiliran dalam satu periode yakni lima tahun,” katanya.(Junaedi)