Pemilu

Bawaslu Kabupaten Majalengka Laporkan Satu Anggota PPS Tak Netral ke KPU

kacenews.id-MAJALENGKA-Bawaslu Kabupaten Majalengka telah memutus dua kasus dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Majalengka yang kasusnya sudah direkomendasikan kepada Pemda Majalengka dan KPU Majalengka.
Menurut keterangan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada, dua dugaan pelanggaran tersebut adalah, dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada yakni PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang mendukung salah satu pasangan calon.
“Untuk kasus yang dilakukan oleh PPS ini telah kami rekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti oleh KPU, putusan KPU seperti apa, itu kewenangan KPU namun kami tetap memonitor apa sanksi yang diberikan,” ungkap Dede.
Pelanggaran lain yang telah diputus melalui pleno Bawaslu adalah perihal adanya keberpihakan kepala desa pada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, ini berdasarkan laporan dari petugas pengawas pemilu di tingkat kecamatan.
Pelanggaran netralitas kepala desa juga sudah di rekomendasikan ke Pemerintah Daerah yang berwenangn untuk memberikan sanksi. Kemudian kami juga menerima 1 laporan namun berdasarkan hasil kajian ternyata tidak memenuhi syarat formil,” ungkap Dede.
Menyinggung soal adanya informasi perihal terjadinya bagi – bagi nasi kotak yang dilakukan timses pasangan calon di sebuah Rumah Sakit, menurut Dede bentuknya hanya informasi dan setelah diteliti serta dilakukan kajian tidak terjadi unsur pelanggaran di sana.
Sementara itu Pj Bupat Majalengka Dedi Supandi bersama Bawaslu dan Camat akan mengawasi seluruh kepala desa secara ketat agar bersikap netral pada pelaksanaan pildaka Kabupaten Majalengka demi terselenggaranya pemilihan yang jujur dan adil
Dedi berharap lewat pengawasan yang ketat akan terwujud pesta demokrasi yang aman, tenang, serta netral sesuai tagline “Majalengka Anteng” yang telah diluncurkan Pemda Majalengka beberapa waktu lalu sebelum pelaksanaan masa kampanye.
Saat ini semua Kepala Desa di Kabupaten Majalengka berikrar untuk menjaga netralitasnya serta merekapun telah menandatangani perjanjiannya masing – masing yang disaksikan pejabat Pemda Majalengka dan kepala desa lainnya.
“Netralitas ini tidak sekedar diucapkan dan menandatangani perjanjian untuk menjaga netralitas, namun ikrarnya harus benar – benar dlaksanakan oleh semua kepala desa walaupun mereka memiliki hak pilih sebagai warga negara,” uangkap Dedi.
Menurutnya, ketidak netralan kepala desa bisa berdampak pada pribadinya juga bsia saja akhirnya merugikan pasangan calon. Bentuk pelanggaran yang mungkin dilakukan kepala desa tidak hanya sekedar mengajak dan melakukan pengerahan masa melainkan juga bisa saja melalui pemasangan baliho pasangan calon, menghadiri kampanye atau juga mengajak melalui media sosial. Karenanya media sosial kepala desa pun termasuk yang diawasi.(Ta)

Related Articles

Back to top button