Kejari Majalengka Usut Dugaan Penyelewangan Dana CSR PT Sang Hyang Seri
Empat Orang Jadi Tersangka
kacenews.id-MAJALENGKA-Kejaksaan Negeri Majalengka tetapkan empat orang tersangka korupsi dana CSR PT Sang Hyang Seri dengan kerugian negara senilai Rp 2,6 miliar melalui program kemitraan dan bina lingkungan pada tahun 2011-2012.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Wawan Kustiawan, keempat tersangka yang telah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Lapas Kelas B Majalengka adalah RS, SR ketua Gapoktan Sumber Sari, TR, ketua Gapoktan Pilang Jaya, dan BR ketua Pari Unggul yang kesemuanya ketua gapoktan kelompok tani yang anggotanya fiktif di Kecamatan Jatitujuh.
Dijelaskan Wawan tahun 2011-2012 PT Sang Hyang Seri menyalurkan bantuan CSR melalui program kemitraan dan bina lingkungan serta pronerugram GP3K (gerakan peningkatan produksi pangan) yang didistribusikan lewat gabungan kelompok tani dan kelompok tani.
“Modus yang dilakukan keempat tersangka adalah membuat Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Poktan (Kelompok Tani), dan mendistribusiakn mealui proposal fiktif. Tujuannya agar mendapatkan bantuan dari program PKBL itu. Dana yang diterima gapoktan fiktif itu sebesar Rp 2.660.215.500,” ungkap Wawan.
Dalam proposal yang diajukan gabpoktan yang dibentuk para tersangka, tercatat ada sekitar 600 orang petani. Namun, pada kenyataannya para petani yang namanya tercatat di daposal tidak mendapatkan bantuan yang dimaksud.
Dijelaskan Wawan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka RS berperan sebagai penyedia barang sarana produksi pertanian fiktif, dia juga pemilik SHS (Sang Hyang Seri) Shop.
“RS ini tidak memiliki Gapoktan, namun dia menyuruh pihak lain untuk membuat gapoktan dan berperan sebagai penghubung ke PT Sang Hyang Seri,” jelas Wawan
Disampaikannya, pada kasus tersebut, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi.
Tim penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli yakni ahli keuangan negara dan ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dari hasil penghitungan tersebut nilai kerugiannya mencapai sebesar Rp 2.660.215.500
“Tim Penyidik juga telah mendapatkan dokumen pendukung untuk dijadikan barang bukti sebanyak 217 dokumen.” katanya.
Menurut Wawan, terhadap para tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka terhitung mulai hari ini, 10 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2024.
Beberapa tahun lalu pihak kejaksaan juga telah memproses tiga tersangka lainnya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, para terpidana menjalani hukuman di Rutan Kebon Waru Bandung.
“Dulu ada proses penanganan perkara yang sama dari PT Sanghyang Seri dan sudah ada yang diproses terhadap pegawai PT Sanghyang Seri ada pemilik gapoktan. Itu kami telusuri kembali pada tahun 2017, karena masih ada kerugian negara yang harus dikembalikan, hasil penyidikan ada empat tersangka yang kami tetapkan sekarang,” ungkap Wawan.(Tat)