Pemilu

Bawaslu Kabupaten Cirebon Siap Tindak Tegas Pelanggar Kampanye Pilbup

kacenews.id-CIREBON-Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran kampanye.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, dalam Rapat Koordinasi bersama Stakeholder untuk Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024, belum lama ini.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan partai politik (Parpol), tim kampanye, dan berbagai pihak terkait. Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah penandatanganan Deklarasi Kampanye Pemilihan Berintegritas, yang menjadi komitmen bersama untuk menjalankan kampanye sesuai aturan yang berlaku.

Sadaruddin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kampanye. “Deklarasi ini pada dasarnya menghimbau agar semua parpol, tim kampanye, dan liaison officer (LO) mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Kampanye harus dilakukan dengan tertib dan taat aturan,” ujar Sadaruddin.

Ketika ditanya mengenai sanksi bagi pelanggar, Sadaruddin menjelaskan bahwa Bawaslu akan menindak sesuai dengan jenis pelanggarannya.

“Jika ditemukan pelanggaran administrasi, kami akan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi sesuai mekanisme. Namun, jika pelanggarannya mengandung unsur pidana, kami akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah lebih lanjut,” tegasnya.

Selain pelanggaran kampanye, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Polresta Cirebon, dan Kodim 0620 terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan.

“APK sebenarnya merupakan tanggung jawab partai politik untuk ditertibkan. Namun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait jika ada yang tidak sesuai dengan peraturan,” tambah Sadaruddin.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menjelaskan aturan lain yang penting dalam kampanye kali ini adalah larangan melakukan pawai di jalan raya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024, Pasal 57 huruf J.

“Pawai, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan, dilarang dilakukan di jalan raya. Ini untuk menjaga ketertiban umum selama masa kampanye,” ungkap Esya.

Esya juga menambahkan, pemasangan APK diperbolehkan di sepanjang jalan di 40 kecamatan Kabupaten Cirebon, namun dilarang keras dipasang di fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah atau area terlarang lainnya.

“Kami harap seluruh peserta kampanye mematuhi aturan ini demi berlangsungnya pemilihan yang tertib dan kondusif,” tutupnya.

Dengan deklarasi yang telah ditandatangani dan aturan yang telah disosialisasikan, diharapkan seluruh peserta Pilbup Cirebon 2024 dapat menjalankan kampanye yang damai, tertib, dan berintegritas. Bawaslu dan KPU pun siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan jalannya pemilu yang sesuai dengan regulasi.(Mail)

Related Articles

Back to top button