1 Desember, Tujuh Desa di Kabupaten Cirebon Bakal Gelar Pilwu Serentak
kacenews.id-CIREBON-Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon, akan menggelar pemilihan kuwu (Pilwu) secara serentak pada 1 Desember 2024 mendatang. Ada tujuh desa di Kabupaten Cirebon bakal melangsungkan pemilihan kuwu (Pilwu) pergantian antar waktu (PAW) secara serentak tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nanan Abdul Manan mengatakan, ada sebanyak tujuh desa yang bakal dilakukan pemilihan kuwu antar waktu secara serentak. Di antaranya Desa Kalirahayu dan Desa Panggangsari Kecamatan Losari, Desa Damarguna Kecamatan Ciledug, Desa Karangmangu Kecamatan Susukanlebak, Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang, Desa Karanganyar Kecamatan Panguragan dan Desa Waleddesa Kecamaran Waled.
“Alasan serentak adalah ke tujuh desa yang belum juga dilakukan pimilihan kuwu PAW itu karena adanya moratorium Pemilu. Usai Pemilu, lanjut Pilkada. Jadi, pelaksanaan setelah Pilkada. Insyaa Allah tanggal 1 Desember pelaksanaannya,” kata Nanan Abdul Manan, Selasa (8/10/2024).
Ia mengungkapkan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilwu PAW serentak, pihaknya sudah menyusun tahapan-tahapannya. Mulai dari tahap persiapan, tahap pencalonan, tahap musyawarah desa hingga tahap penetapan calon terpilih.
“Saat ini tanggal 8 Oktober sudah masuk ke tahap penetapan atau persetujuan anggaran oleh Pj Kuwu. Kemudian tanggal 9-15 Oktober penyusunan DPS peserta musyawarah desa. Tanggal 16 Oktober adalah pengesahan DPS peserta musyawarah desa . Tanggal 17 nya sosialisasi tahapan kepada peserta musyawarah desa dan tanggal 18 Oktober nya adalah penetapan tata cara pemilihan,” kata Nanan.
Kemudian masuk ke tahap pencalonan, yaitu dimulai dengan penjaringan tahap pertama yang dibuka mulai tanggal 19 Oktober – 5 November. Selanjutnya, jika pesertanya kurang dari dua maka dibuka kembali penjaringan tahap kedua yaitu tanggal 6-13 November 2024.
“Persiapan proses penyaringan tanggal 14 November. Penelitian dan klarifikasi persyaratan bakal calon tanggal 15-22 November. Kemudian penetapan DPT peserta musyawarah desa tanggal 23 November,” ujar Nanan.
“Selanjutnya di tanggal 25 November adalah penetapan bakal calon menjadi calon, kemudian pengundian nomor urut calon yang berhak dipilih, serta pengumuman penetapan bakal calon menjadi calon,” imbuhnya.
Lanjut Nanan, di tanggal 28 hingga 29 November sosialisasi tanda gambar calon dan tata tertib atib kepada DPT peserta musyawarah desa. Selanjutnya di tanggal 30 November adalah masa tenang sekaligus penertiban tanda gambar, bendera, alat peraga dan persiapan logistik ke tempat musyawarah desa.
“Tanggal 1 Desember tiba di hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus laporan hasil penghitungan suara,” kata Nanan.
Usai itu, tahap terakhir yaitu tahap penetapan calon terpilih. Di antaranya laporan panitia mengenai calon kuwu terpilih kepada BPD, kemudian laporan BPD kepada Bupati melalui Camat. Verifikasi laporan BPD oleh Camat. Laporan Camat kepada Bupati melalui DPMD dan terakhir pelantikan.
“Pelantikan sesuai jadwal tahapan sih tanggal 31 Desember. Tapi, nanti kami akan soundin dengan pimpinan terlebih dahulu,” katanya.(Junaedi)