Finansial

Pemkab Majalengka Bakal Pungut Pajak Tenaga Asing

kacenews.id-MAJALENGKA-Banyaknya industri yang dibangun di Kabupaten Majalengka berdampak pula pada tingginya tenaga kerja asing, kondisi ini dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk meraup PAD dari sektor tenaga kerja asing

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengtakakan junlah tenaga kerja asing yang bekerja di sejumlah insudtri yang ada di Kabupaten Majalengka saat ini mencapai 246 TKA yang kebanyakan berasal dari Korea Selatan sesuai dengan industri yang dibangun warga negara tersebut, dan produksinya sebagian besar dikirim ke negara luar.

Data tersebut berdasarkan hasil pendataan dan pelaporan yang diterima pemerintah Kabupaten Majalengka, dan dari jumlah tenaga kerja asing ini Pemerintah Kabupaten Majalengka memperoleh retribusi sebesar 100 USD perbulan per orang

“Hingga September kemarin retribusi dari tenaga kerja asing yang masuk ke PAD sudah mencapai Rp 1,7 miliar, berkat inovasi Sistem digital pembayaran retribusi penggunaan tenaga kerja asing Majalengka (Sidiapertama) yang diluncurkan beberapa bulan lalu,” ungkap Dedi.

Menurutnya, pungutan retribusi ini didasari Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020 – 2024. Dalam peraturan itu, setiap TKA yang bekerja di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS perbulannya.

Disampaikan Dedi, karena tingginya tenaga kerja asing Pemerintah Kabupaten Majalengka menargetkan perolehan PAD mencapai sebesar Rp 4,4 miliar di tahun 2024, nilai tersebut sesuai dengan potensi yang ada.

“Hingga September kemarin telah tercapai sebesar 38,63 % , target Rp 4,4 miliar diharapkan bisa di capai,” ungkapnya.

Diperoleh informasi jumlah tenaga kerja sing ini melebihi jumlah tersebut namun mereka tercatat bekerja di Industri induknya yang ada di luar kota seperti Karawang atau Bekasi. Dengan begitu retribusi tersebut masuk ke kabupaten/kota dimana mereka tercatat bekerja di sana. Sedangkan keberadaanya di Majalengka hanya beberapa waktu tertentu.

“TKA tersebut bisa jadi bekerja di sebuah industri yang ada di Majalengka, namun yang bersangkutan tercatat lebih dulu bekerja di Bekasi, dengan demikian retribusinya masuk ke Bekasi, atau yang bersangkutan hanya bekerja di Majalengka selama beberapa bulan saja, administrasi ini tentu harus diperbaiki agar retrbusi bisa masuk ke Majalengka,” ungkap mantan pegawai Dinas Tenaga Kerja .(Ta)

Related Articles

Back to top button