CirebonRaya

JPPRA Kabupaten Cirebon Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Santri di Aceh Barat

kacenews.id-CIREBON-
Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) menyampaikan sikap tegas atas dugaan tindak kekerasan yang dialami seorang santri bernama Teuku (15) di salah satu pesantren di Aceh Barat.

Insiden yang terjadi pada Senin, 30 September 2024, melibatkan istri pimpinan pesantren berinisial NN (40), yang diduga menghukum Teuku dengan cara menyiram tubuhnya menggunakan air bercampur cabai, setelah sebelumnya menggunduli kepalanya.

Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, memicu kemarahan dan kecaman dari masyarakat luas.

Teuku mengalami luka fisik dan trauma psikologis yang memerlukan perawatan intensif. Keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, sementara banyak pihak menyoroti kerasnya bentuk hukuman yang diberikan di lingkungan pendidikan pesantren.

Menanggapi hal ini, Koordinator Nasional JPPRA, Kiai Yoyon Syukron Amin, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. “Pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar, bukan tempat di mana mereka menjadi korban kekerasan,” katanya.

Kiai Yoyon menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, tidak bisa dibenarkan dalam lingkungan pendidikan, terutama pesantren. Tindakan seperti ini bukan hanya melanggar hak-hak anak yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan kasih sayang dan pendidikan berbasis akhlak.

“Kami mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan pesantren untuk segera melakukan evaluasi terhadap metode pendisiplinan santri. Pesantren harus menjadi tempat yang mendidik generasi penerus bangsa dengan pendekatan humanis, bukan kekerasan,” tambah Kiai Yoyon.

Selain itu, JPPRA mendukung penuh upaya hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum dan berharap prosesnya berlangsung adil serta transparan. “Kekerasan tidak bisa dibiarkan. Pelaku harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujarnya.

JPPRA juga mengajak seluruh pesantren di Indonesia untuk memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak. Menurut Kiai Yoyon, pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter santri yang berakhlak mulia, tanpa kekerasan.

“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, agar kekerasan di lingkungan pendidikan tidak terulang lagi,” tutupnya.(Ism

Related Articles

Back to top button