17 Pengedar OKT dan Narkoba Diciduk Satnarkoba Polres Indramayu
kacenews.id-INDRAMAYU-Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap 17 tersangka peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT). Keberhasilan ini dilakukan selama September 2024.
Dari 17 tersangka ini , sebanyak 16 orang di antaranya merupakan
pengedar dan satu orang lainnya merupakan pengguna. Mereka itu masuk dalam 14 Kasus antara lain Narkotika jenis sabu sebanyak 7 Kasus serta Obat Keras Tertentu (OKT) 7 Kasus.
Mereka adalah IM aLIAS K (37 tahun), warga Desa Eretan Kulon,
Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, DK alias Adi (34 tahun), warga Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, A (25 tahun), warga Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
BA alias G (32 tahun), warga Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, AM alias B (23 tahun), warga Desa Wanguk
Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, J alias J, (27 tahun), warga Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, HB (32 tahun), warga Desa Sumber Mulya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
K (45 tahun), warga, Desa Bulak, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten
Indramayu, AF alias W (35 tahun), warga Desa Losarang, Kecamatan
Losarang, Kabupaten Indramayu, SI alias K (26 tahun), warga Desa Junti Kebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
T alias T (42 tahun) warga , Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, MS alias B (39 tahun), warga Desa Kedokanbunder, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, R alias P (26 tahun), warga Desa Cempeh, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, D alias SU (46 tahun), warga Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, S alias B, (29 tahun), warga Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
R alias R (43 tahun), warga Desa Malangsari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, AC alias P (47 tahun), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, dari 17 orang pelaku yang ditangkap itu, satu di antaranya merupakan residivis dengan inisial AC alias P. Tersangka ini sebelumnya menjalani hukuman selama satu tahun tujuh bulan. Dan sekarang kita tangkap kembali karena melakukan peredaran OKT dan psikotropika.
“Pengungkapan kasus yang melibatkan residivis AC berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran OKT dan psikotropika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan AC berikut barang buktinya,” jelas Ari didampingi didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers, Rabu (2/10/2024).
Ari menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tangan AC sebanyak 324 ribu butir OKT. Jumlah tersebut mendominasi barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Indramayu sepanjang September yang mencapai 331.375 butir OKT.
“Barang bukti yang diamankan dari 17 pelaku sepanjang September, sebanyak 80 persen di antaranya diamankan dari satu residivis ini,” jelasnya.
Akibatnya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehtan dengan ancaman hukuman 5-12 tahun.(Di)