CirebonRaya

Satpol PP Kabupaten Cirebon gandeng bjb, 23 Pasangan Hasil Razia Didenda Bayar di Tempat

kacenews.id-CIREBON-Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Cirebon bersama tim gabungan berhasio mengamankan 23 pasangan bukan suami istri di berbagai tempat di wilayahnya.

Bahkan 23 pasang yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Cirebon langsung ditindak tegas, dengan dikenakan denda administratif.

Petugas Satpol-PP pun langsung menghadirkan Bank bjb agar denda administratif tersebut langsung masuk ke dalam kas daerah Kabupaten Cirebon. Sehingga, denda tersebut dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Tibumtranmas, Wisma Wijaya mengatakan, dilakukan denda administratif tersebut, sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Pasal 52 ayat (1) Huruf B dan ayat (2).

Pasal tersebut berbunyi, “setiap orang yang bermesraan, berpelukan, atau berciuman di tempat/fasilitas umum yang mengarah perbuatan asusila dikenakan denda administratif paling banyak Rp 10.000.000,00.

Pasal 24 ayat (4) setiap orang dilarang berbuat asusila di dalam gedung, bangunan, dijalan, jalur hijau, taman kota, hutan kota dan fasilitas umum lainnya dengan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan.

“Kita tidak berlakukan denda maksimal, hanya ingin memberikan efek jerah saja pada mereka. Pembayarannya pun melalui Bank bjb dan langsung masuk ke Kas Daerah Kabupaten Cirebon,” katanya.

Ia mengungkapkan masing-masing pelanggar tindak asusila yang dikenakan denda, tidak semua sama. Ada yang dikenakan denda Rp 500.000, ada juga yang dikenakan Rp 300.000, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Tidak ketinggalan, Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak melakukan tindak asusila. Pihaknya tidak akan bosan untuk melakukan razia dan menindak pelnggar tindak asusila.

“Khususnya masyarakat Kabupaten Cirebon jangan coba-coba untuk melanggar aturan, karena kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten Cirebon,” katanya.(Junaedi)

Related Articles

Back to top button