Bawaslu Kabupaten Cirebon: Peserta Kampanye Tak Boleh Terima Uang Tunai
kacenews.id-CIREBON-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, mengingatkan keempat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk mematuhi aturan ketat terkait dana kampanye.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024.
“Selain PKPU Nomor 13, ada juga PKPU Nomor 14 tahun 2024 yang mengatur secara detail pelaksanaan kampanye. Kampanye tidak hanya menjadi ajang politik, tetapi juga sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Tujuannya jelas, yaitu meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024,” ujar pria yang akrab disapa Bang Ucok ini.
Masa kampanye Pilkada Kabupaten Cirebon dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024, mengikuti jadwal yang telah ditetapkan KPU. Menurut Bang Ucok, ada beberapa metode kampanye yang dapat digunakan oleh paslon, salah satunya adalah mengadakan kampanye di ruang publik dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Setiap pasangan calon diperbolehkan memberikan hadiah kepada peserta kampanye, tetapi dengan syarat. Hadiah tidak boleh berupa uang tunai, melainkan barang dengan nilai maksimal Rp 1 juta. Ini untuk mencegah adanya praktik money politics yang bisa merusak integritas demokrasi,” jelasnya.
Selain itu, paslon juga diperbolehkan menyediakan makan dan minum bagi peserta kampanye, namun kembali ditekankan bahwa pemberian dalam bentuk uang dilarang. “Kami mengingatkan, biaya makan dan minum harus diberikan dalam bentuk barang, bukan uang tunai. Jika diberikan dalam bentuk uang, hal itu bisa dianggap sebagai politik uang,” tegas Bang Ucok.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan kewajiban setiap paslon untuk menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU setempat.
“Laporan ini wajib diserahkan kepada KPU pada Selasa (24/9), sesuai dengan PKPU Nomor 14 tahun 2024. Transparansi dalam pengelolaan dana kampanye sangat penting untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi,” ungkapnya.
Dalam hal sumbangan, paslon diperbolehkan menerima donasi dari individu dengan batas maksimal Rp 75 juta, serta dari badan swasta dengan batas maksimal Rp 750 juta. Namun, Bang Ucok menegaskan bahwa sumbangan dari pihak asing, BUMN dan BUMD dilarang keras.
“Dana kampanye yang diterima setiap paslon akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, untuk memastikan penggunaan yang sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Bawaslu berharap dengan adanya regulasi yang ketat ini, kampanye di Kabupaten Cirebon dapat berjalan dengan tertib, adil, dan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
“Tujuan utama aturan ini adalah menciptakan sistem kampanye yang transparan dan adil bagi semua paslon. Oleh karena itu, kami meminta seluruh paslon untuk mematuhi aturan dana kampanye demi menjaga integritas Pilkada 2024,” tutup Bang Ucok.(Mail)