Bayar BBM ke SPBU Gempol Kabupaten Cirebon Pakai Upal, Dua Pria Tua Ditangkap Polisi
kacenews.id-CIREBON-Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pengedar uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka tersebut berinisial AT (62 tahun) dan SA (53 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Sleman Yogjakarta.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan kedua tersangka pengedar uang palsu tersebut dikatahui ketika mereka mengisi BBM di SPBU Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon dengan pecahan uang Rp.100.000 sebanyak tiga lembar.
Namun, petugas merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh para tersangka. Kemudia memeriksanya ternyata uang tersebut palsu.
“Karyawan SPBU langsung mengejar kedua tersangka yang pergi. Dan kedua tersangka dibawa ke dalam SPBU. Kemudian anggota patroli mendatangi SPBU, dan ditemukan kembali uang pecahan seratus ribu rupiah didalam mobil tersangka sebanyak 906 Lembar pecahan seratus ribu rupiah dibungkus plastik,” katanya saat gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Kamis (26/9/2024).
Kemudian, lanjut Sumarni, para tersangka dan barang bukti uang palsu diamankan di Polsek Gempol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Menurut kedua tersangka, uang palsu tersebut didapat dari temannya dari Jakarta, dengan membayar Rp 25 juta,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku terjerat pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 tahun 2011 Jo KUHPidana dengan ancama maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, Kasi unit pengelolaan rupiah KPWBI Cirebon, Damianus Deni Kristiyanto mengatakan kasus uang palsu (upal) di wilayah kerja BI Cirebon terjadi di Majalengka dan Kabupaten Cirebon. Bahkan dirinya mengimbau kepada masyarakat ketika mendapatkan uang palsu segera melapor ke pihak berwajib atau ke bank terdekat.
“Masyarakat bisa melaporkan bila menjadi korban uang palsu, baik ke Polsek, BI Cirebon atau bank terdekat, dan jangan digunakan uang palsu tersebut untuk dibelanjakan meski mengalami kerugian,” katanya
Ia mengungkapkan kebanyakan korban dari sindikat penyebaran uang palsu tersebut menyasar ke UMKM. Pasalnya warung kecil menjadi sasaran empuk untuk membelanjalan uang palsu.
“Kebanyakan korbanya warung kecil atau UMKM, mereka para pelaku membeli suatu barang saat keadaan sudah gelap. Dan kebanyakan pelaku membelanjakan untuk barang pribadi,” katanya
Ia menjelaskan, pihaknya terua melakukan sosiaslisasi kepada masyarakat terkait uang palsu. Bahkan daerah yang jauh dari wilayah kerja BI Cirebon sudah dilakukan
“Sosialisasi kepada masyarakat rutin kami lakukan, baik sekolah, instansi dan sebagainya, agar masyarakat tidak menjadi korban uang palsu,” jelasnya.(Iwan/KC)