Pemilu

Selama Kampanye Pilkada, Peserta Dilarang Konvoi Kendaraan

kacenews.id-CIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mengambil langkah tegas dengan melarang kampanye dalam bentuk pawai atau konvoi kendaraan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Larangan ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 huruf J, yang menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan publik selama masa kampanye.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, menyampaikan penegasan ini setelah rapat koordinasi tahapan kampanye bersama para pemangku kepentingan di kantor KPU, Rabu (25/9/2024).

“Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tepatnya di Pasal 57 huruf J, jelas disebutkan bahwa peserta kampanye dilarang melakukan pawai dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan di jalan raya. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama pilkada,” katanya.

Selain itu, KPU juga menegaskan bahwa peserta kampanye dilarang merusak fasilitas milik pemerintah dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas umum seperti GOR atau lapangan milik pemerintah daerah untuk kegiatan kampanye.

“Kami telah mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai tempat yang diizinkan untuk kampanye terbuka. Sebanyak 13 lapangan desa telah kami rekomendasikan sebagai lokasi kampanye rapat umum terbuka bagi pasangan calon,” katanya.

Ia menyebutkan, lapangan yang direkomendasikan untuk kampanye terbuka tersebut, yakni Lapangan Garuda Kecamatan Weru, Lapangan Semplo Kecamatan Palimanan, Lapangan Gintung Kidul Kecamatan Ciwaringin, Lapangan Panunggul Kecamatan Gegesik, Lapangan Jungjang Wetan Kecamatan Arjawinangun dan Lapangan Kedungjaya Kecamatan Kedawung.

Kemudian Lapangan Babadan Kecamatan Gunungjati, Lapangan Gebang Mekar Kecamatan Gebang, Lapangan Panggang Sari Kecamatan Losari, Lapangan Karangwareng, Lapangan Kondangsari Kecamatan Beber, Lapangan Kanci Kulon Kecamatan Astanajapura dan Lapangan Kubang Gunung Kecamatan Pabedilan.

Esya menyampaikan, masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati hanya diizinkan menggelar satu kali kampanye rapat umum terbuka. Setelahnya, mereka diwajibkan menggunakan metode kampanye yang lebih terbatas, seperti pertemuan terbatas atau dialog langsung dengan jumlah peserta maksimal 1.000 orang. Kemudian untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, jumlah peserta pertemuan terbatas diperbolehkan hingga 2.000 orang.

Selain itu, KPU Kabupaten Cirebon juga memberikan aturan ketat mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pasangan calon, tim sukses, atau tim pemenangan diizinkan memasang APK di sepanjang jalan di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon, namun dilarang keras memasang di fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, hutan kota, dan lokasi-lokasi terlarang lainnya.

“Selain kampanye lapangan, KPU juga akan menyelenggarakan debat terbuka untuk para calon. Berdasarkan aturan, debat bisa dilaksanakan hingga tiga kali, namun untuk Kabupaten Cirebon, jumlah pastinya masih akan diputuskan dalam waktu dekat,” tutur Esya.

Menurutnya, larangan pawai dan konvoi ini diharapkan dapat menjaga ketertiban serta mengurangi potensi gangguan lalu lintas dan kecelakaan selama masa kampanye. KPU Kabupaten Cirebon menekankan pentingnya pemilu yang damai dan aman, di mana setiap peserta kampanye diharapkan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan.

“Dengan adanya aturan ini, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Cirebon dapat berjalan lancar dan kondusif, tanpa gangguan yang berarti bagi masyarakat luas,” katanya.(Mail)

Back to top button