Pelantikan Presiden dan Wapres RI Terpilih Bakal Digelar 20 Oktober 2024
Bamsoet: Ditetapkan dengan Ketetapan MPR
kacenews.id-CIREBON-Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 30 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan rekapitulasi berlangsung selama 35 hari, dimulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Pelantikan atau pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 2024 akan dilakukan pada 20 Oktober 2024. Adapun ketentuan pelatikan presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 50 PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan bahwa pada pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, maupun pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di periode-periode selanjutnya akan disempurnakan melalui Ketetapan MPR.
Sehingga tidak seperti selama ini, proses penetapan hingga pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.
“Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum,” tutur Bamsoet dikutip dalam keterangannya, Selasa, 24 September 2024. “Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945,” tandasnya.(Rils)