Pemilu

Tersebar di Medsos, Diduga Timses Bapaslon Bupati Kuningan Kampanye di Sekolah

kacenews.id-KUNINGAN-Tensi politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuningan yang akan digelar pada 27 November 2024 terus memanas. Berbagai isu terus berseliweran karena masing-masing tim sukses (timses) dari semua kubu bapaslon saling mengawasi setiap pergerakan lawan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan sampai saat ini masih tengah melakukan tahapan untuk meminta tanggapan dari masyarakat terkait tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2024-2029 yang telah dinyatakan lengkap persyaratan administrasinya.
Hal itu sebagai langkah menuju tahapan-tahapan berikutnya sampai penetapan dari bapaslon menjadi pasangan calon (Paslon) pada 22 September 2024. Sehari setelahnya bakal dilanjut untuk pengundian nomor urut masing-masing pasangan kandidat karena nantinya akan memudahkan dalam pelaksanaan sosialisasi atau kampanye.
Sedangkan sesuai tahapan Pilkada Serentak 2024, pelaksanaan kampanye terbuka kepada masyarakat luas, baru boleh dilakukan pada 25 September-16 November dengan berbagai ketentuan yang harus ditaati, agar berjalan dengan tertib sekaligus tidak melanggar sehingga tercipta kondusifitas daerah.
Meski demikian, tersiar isu diduga satu dari tiga timses bapaslon melakukan kampanye di sekolah. Sehingga foto kegiatannya pun menyebar di media sosial (medsos). Padahal lembaga pendidikan semestinya terbebas dari hal tersebut. Apalagi, masih jauh dari jadwal tahapan masa kampanye yang telah ditetapkan.
“Saya justru baru tahu adanya isu kampanye di lembaga pendidikan. Nanti saya akan cari informasi terlebih dahulu,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Firman ketika dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024).
Ia menyampaikan, semua bapaslon tidak boleh melakukan kampanye tapi agenda internal atau sosialisasi internal, tidak dilarang. Misalnya bapaslon mengumpulkan tim pemenangan plus beberapa pendukung namun mesti ada batasan dengan tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang. Karena hal itu akan berisiko terhadap apa yang akan dilakukan para kandidat.Seperti tidak menggunakan fasilitas-fasilitas yang dilarang sehingga lebih baik di rumah penduduk, rumah tim pemenangan atau dikemas sebaik mungkin sesuai aturan. Selain itu tidak boleh melibatkan aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ditambah lagi, non PNS (honorer, tenaga harian lepas/THL) karena ada Surat Edaran Bupati Kuningan terkait hal tersebut. Lalu tidak melibatkan pula kepala desa beserta perangkatnya sampai ke tingkat kelurahan atau kepala dusun dan anak yang di bawah umur atau belum memiliki hak pilih.
Ia pun mengingatkan, untuk pelaksanaan sosialisasi internal, alangkah baiknya semua timses bapaslon memberikan surat pemberitahun ke pengawas, petugas keamanan dan pemerintah desa (Pemdes) setempat.
“Kalau pas kampanyenya, wajib melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu,” ucapnya.(Yan)

Related Articles

Back to top button