Pemilu

Bawaslu Kabupaten Majalengka Temukan 171 DPT Ganda

Hanya Dua Kecamatan Datanya Valid

kacenews.id-MAJALENGKA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka menemukan data pemilih ganda yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) serta adanya sejumlah warga di tiga kecamatan yang tidak tercoklit masuk dalam data pemilih.
Sementara itu KPUD Majalengka dalam rapat pleno terbuka menetapkan jumlah tetap pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 20204 hasil perbaikan sebanyak 1.000.378 pemilih.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka Fauzi Akbar Rudiansyah mengungkapkan DPT ganda berdasarkan temuan pihak Bawaslu sebanyak 171 pemilih. Data pemilih ganda ini tersebar di 24 kecamatan dan hampir terjadi di semua desa atau 343 desa yang terdaftar di 2.111 TPS. Itu menunjukan hanya 2 kecamatan yang datanya dianggap valid.
“Ada ketidak sesuaian data pemilih, ada data pemilih yang berkurang. Kami menemukan data yang ada di PPK tidak sama dengan data yang ada di KPUD yang datanya sudah ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap,” kata Fauzi usai rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kabupaten Majalengka di sebuah hotel di Majalengka, Kamis (19/9/2024).
Menurutnya, data pemilih tetap harus ada perbaikan menghindari adanya warga yang melakukan pencoblosan dua kali atau adanya warga yang tidak bisa menunaikan hak pilihnya karena data yang error.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Majalengka Teguh Fazar Putra Utama menyebutkan, data pemilih ganda sebanyak 171 pemilih tersebut karena No Induk Keluarga (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)nya sama.
Kemudian untuk data pemilih yang tidak tercoklit dan dimasukan dalam data pemilih tetap di tiga kecamatan, menurut Teguh tidak bisa dihilangkan karena sudah ada kesesuaian dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka.
Namun dia memastikan bahwa para pemilih ganda yang telah tercatat di DPT tersebut tidak akan sampai terjadi dua kali melakukan pencoblosan.(Tat)

Back to top button