CirebonRaya

Peringati HUT Ke-79, KAI Daop 3 Bersinergi dengan Polres Cirebon Kota Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

 

 

 

 

 

kacenews.id-CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, dalam rangka memperingati HUT KAI Ke-79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69,  pada 17-19 September 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan bersinergi dengan jajaran Satlantas Polres Cirebon Kota ini mengusung tema “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju”.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul mengemukakan, kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan serta kesadaran masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Meski berbagai upaya telah dilakukan, kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih sering terjadi. Oleh karena itu, sebagai langkah tegas untuk meningkatkan keamanan, PT KAI dan Korlantas Polri akan menerapkan penegakan hukum berupa tilang bagi para pelanggar aturan lalu lintas di perlintasan sebidang.

“Pada HUT KAI ke-79 ini, PT KAI Daop 3 Cirebon bersinergi dengan jajaran Satlantas Polres Cirebon Kota melaksanakan sosialisasi dan imbauan yang dimaksudkan agar seluruh pengguna jalan yang melewati perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan,”katanya.

Ia menyebutkan, sosialisasi dilaksanakan di JPL 200 Jalan Slamet Riyadi, dengan dihadiri pula jajaran Balai Teknik Perkeretaapian Jabar dan jajaran Dishub Kota Cirebon,serta menggandeng anggota komunitas pecinta kereta api yaitu IRPS, Edan Sepur dan KRD3 untuk turut berpartisipasi.

Rokhmad mengungkapkan, saat ini di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 74, dan titik perlintasan yang tidak terjaga 82 perlintasan.

Namun, KAI menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Selama Januari-September 2024 masih banyak terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang yang mengakibatkan adanya korban. Hal ini selain membahayakan pengguna jalan, juga sangat membahayakan perjalanan kereta api.

“Menerobos perlintasan kereta api sangat berbahaya, karena kereta api berbeda dengan kendaraan lainnya yang dapat melakukan pengereman secara tiba-tiba. Kereta Api memerlukan jarak tertentu untuk melakukan pengereman hingga bisa benar-benar berhenti. Akan sangat berbahaya apabila terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang, oleh karenanya kami menghimbau kepada pengguna jalan raya agar tertib saat melintas,” tuturnya.

Diingatkanya, para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati. Pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada. Kemudian pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” tuturnya.(Cimot)

 

 

 

Related Articles

Back to top button