CirebonRaya

Mahasiswa GMNI Cirebon Desak DPR RI Sahkan RUU PPRT

kacenews.id-CIREBON-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cirebon menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (17/9/2024), untuk menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah terbengkalai selama 20 tahun.

Aksi tersebut berlangsung tepat setelah pelantikan anggota DPRD Kabupaten Cirebon, dan sempat memicu ketegangan ketika mahasiswa mencoba menerobos masuk ke dalam gedung DPRD guna bertemu langsung dengan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang baru saja dilantik, Rudiana.

Ketua DPRD sementara, Rudiana, yang baru menjalani pelantikan di hari yang sama, segera turun ke lapangan untuk bertemu dengan para pengunjuk rasa. Dalam dialog dengan perwakilan mahasiswa, Rudiana mengaku terkejut mengetahui bahwa RUU PPRT telah tertunda selama dua dekade di tingkat DPR RI.

“Saya baru mengetahui bahwa RUU ini telah terhenti begitu lama di DPR RI. Meskipun ini bukan kewenangan kami di DPRD Kabupaten, kami siap menampung aspirasi kalian dan akan menyampaikan ke DPR RI,” ujar Rudiana kepada mahasiswa GMNI.

Rudiana juga berjanji akan segera menyurati DPR RI terkait tuntutan yang disampaikan oleh GMNI Cirebon, seraya memastikan bahwa suara mahasiswa dan masyarakat Cirebon akan sampai ke wakil rakyat di tingkat nasional.

Koordinator Aksi, Dika Agung Wahyudi, dalam orasinya, menegaskan bahwa GMNI akan terus mengawal pengesahan RUU PPRT. Menurutnya, RUU ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini seringkali mengalami ketidakadilan dalam dunia kerja.

“Kami dari GMNI Cirebon mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT, karena sudah 20 tahun tidak ada progres. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera diakhiri,” tegas Dika.

Dika juga menyoroti adanya beberapa fraksi di DPR RI yang masih belum sepakat dengan isi dari RUU PPRT, dan meminta agar semua pihak mendukung upaya pengesahan undang-undang ini. “RUU PPRT bukan hanya sekadar aturan, tetapi menjadi simbol perjuangan untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga,” tambahnya.

Dalam aksi tersebut, GMNI Cirebon menyerahkan petisi yang berisi tuntutan kepada DPRD Kabupaten Cirebon, yang kemudian diterima dan ditandatangani oleh Ketua DPRD sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan mahasiswa. Rudiana menegaskan bahwa DPRD akan memastikan petisi ini diteruskan ke DPR RI.

Setelah dialog dan penandatanganan tuntutan, aksi unjuk rasa berakhir dengan damai. Para mahasiswa membubarkan diri secara tertib setelah aspirasi mereka diakui dan dijanjikan untuk diteruskan ke tingkat nasional.

Demonstrasi ini menjadi bukti bahwa perjuangan untuk melindungi pekerja rumah tangga masih berlanjut. Mahasiswa GMNI Cirebon bertekad untuk terus memperjuangkan pengesahan RUU PPRT, demi keadilan bagi para pekerja yang selama ini kurang mendapatkan perhatian hukum.(Mail)

Related Articles

Back to top button